Daerah

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Seluruh Rohul

Jumat, 19 Juli 2024 | 00:22:16 WIB

Rokan Hulu, RPC 

Menindak lanjuti terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kades diubah.

Dimana Kades memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut - turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c menyatakan Kades yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang - undang ini dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi dan untuk Kades yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang - undang ini.

Atas perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu H Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kades Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (17/7/2024) turut di saksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki,S.STP,M.Si,Ka Lapas Rohul, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul.

Dalam arahannya, Bupati H Sukiman menyampaikan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana - rencana yang telah dibuat dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal.

Dari 139 desa yang ada di kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan. (***EP)

Terkini