Daerah

Kades Marjono Bersinergi, LBH Rodas Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Desa Dayo Tandun

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:47:54 WIB

Rokan Hulu, RPC 

Sosialisasi Penyuluh Hukum LBH Rodas dilaksanakan di Aula kantor Desa Dayo kecamatan Tandun (Senin, 22/7/2024).

Dihadiri Kepala Desa Dayo, Marjono SAP beserta para petamgkat desa, Mahasiswa dan Kasi dari kecamatan Tandun bersama masyarakat Desa Dayo, yang  berlangsing di Aula kantor desa Dayo Tandun didampingi Indra Ramos SH dari kantor Hukum Indra Ramos dan rekan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala desa Dayo Marjono SAP, hal ini menjadi momen berharga untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memiliki harapan melalui kegiatan ini dapat membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum ,ujar ," Marjono.

Sementara itu  Penyuluh Hukum tersebut dari LBH Rodas  Kantor hukum Indra ramos dan rekan adalah beri pemahaman dan wawasan mengenai membangun kesadaran hukum di tengah - tengah masyarakat Dayo, pungkas Ramos

 

Indra Ramos SH dari kantor hukum membawakan materi pertama, fokus pada cara efektif membangun kesadaran hukum masyarakat. Dalam paparannya,  LBH Rodas langsung  tanya jawab dengan warga yang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Hukum ,di ruang Aula  Desa Dayo kecamatan Tandun,

Selain itu  warga juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada LBH Rodas, tentang masalah yang sedang dihadapi warga Dayo, penyuluhan hukum dapat disampaikan secara langsung melalui berbagai metode seperti ceramah, diskusi, temu sadar hukum dan  , metode tidak langsung seperti melalui media elektronik, televisi, radio dan media cetak juga dapat digunakan untuk memberikan informasi hukum ,ujar," Ramos pada awak media ini.

Indta Ramos SH melanjutkan dengan materi kedua mengenai pembentukan Kelompok Kadarkum. Materi ini mencakup syarat pembentukan kelompok, tata cara pembentukan, dan pembinaannya. Dengan harapan, pembentukan kelompok ini dapat dijalankan secara berkelanjutan, mendorong masyarakat Desa  Dayo untuk menjadi Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum, ungkap Ramos.

Adapun materi penyuluhan ini yang diberikan LBH Rodas , membahas masalah pertanahan tentang kejelasan pemiliknya sehingga bisa, mengurang berkembangnya mafia Tanah ,di desa Dayo terutama bagi pelaku penyerobotan Tanah, masalah Ahli waris harus jelas sehingga dapat menekan angka tumpang tindih surat Tanah. Hal ini menyertakan beberapa warga diberikan kesempatan  tanya jawab  dan penetangan Sadar Hukum kepada peserta yang hadir mengikuti giat penyuluhan hukum, sehingga dapat dijadikan tindak lanjut. 

Pertama, perlu ditingkatkan kualitas sinergisitas dan kerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum dengan Pemdes setempat, kata Ramos.


Diharapkan Sosialisasi Penyuluhan Hukum  dilakukan ,adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama di tingkat desa, sekaligus memberikan pembinaan bagi masyarakat desa  Dayo.

Dalam Hal ini Advokad  Indra Ramos dan rekan  .perlu dilakukan evaluasi hasil penyuluhan hukum secara berkelanjutan. Ini akan membantu melihat perubahan pengetahuan, sikap, dan kesadaran hukum masyarakat. ujarnya .

Selanjutnya, diperlukan pembinaan berkelanjutan pada Kelompok Kadarkum Desa, dengan harapan dapat mendorong Desa Dayo untuk berkembang menjadi Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum dan dapat mengembangkan keseluruh warga desa di kecamatan Tandun.

Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi acara satu kali, tetapi membuka jalan bagi perubahan positif dalam pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Dayo ungkap indra Ramos SH .akhiri

Sumber : Kantor Hukum Indra Ramos dan rekan. (EP)

Terkini