Daerah

Kelompok MASTALI MADU Soroti Kegiatan di PT EUP "Berikan Perhatian Serius dan Segera Turut Menyelidiki" : Mansur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30:00 WIB
Disebut-sebut warga air limbah yang mengalir ke Laut, namun perlu pembuktian secara ilmiah

Kota Dumai, (Riau)-RPC

Sidang perkara Perdata, Nomor : 17/Pdt.Bth/2025/PN Dum, terkait persoalan lahan antara Zailani Bin Abdul Aziz dengan pihak PT Energi Unggul Persada (EUP) Jumat, (4/7). Selain perkara tanah yang belum inkrah menurut kuasa hukum Zailani, Indrayadi, SH karena pelaksanaan eksekusi lapangan belum dilakukan.

Banyak persoalan lain ditemukan dan semestinya harus diusut dan ditindaklanjuti karena patut diduga terjadi pelanggaran pada beberapa kegiatan dilakukan. Berikut aktivitas menjadi perhatian Tim media yang mengikuti jalannya sidang lapangan kemarin.

Penampakan kondisi lapangan sebahagian telah bersih dari pohon mangrove 

Menurut Zailani Bin Abdul Aziz melalui kuasa hukumnya, Indrayadi, SH ada ketidakadilan perlakuan diterima kliennya. Putusan yang belum inkrah belum ada eksekusi lapangan tetapi pihak EUP sudah melakukan kegiatan pada lokasi objek perkara.

"Pihak PT EUP dibenarkan beraktivitas sedangkan kita tidak di perbolehkan, saat di pertanyakan waktu sidang lapangan kemarin pada perwakilan pihak Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas 1A tidak ada tanggapan bahkan terkesan menghindari pertanyaan disampaikan," ujar Indrayadi kepada Tim media (Jumat, 4/7) pagi di lokasi objek perkara.

Kegiatan penimbunan menjadi perhatian banyak pihak 

Lanjutnya "Cuba awak media pertanyakan pada pihak PN Dumai apakah boleh beraktivitas pada lahan yang masih berperkara, belum inkrah karena belum adanya eksekusi lapangan," ujarnya lagi menyarankan menemui pihak PN Dumai memastikan yang dikatakannya.

Selain pengakuan penasehat hukum Zailani Bin Abdul Aziz, Indrayadi SH yang menarik untuk dipertanyakan kepada pihak PN Dumai. Tim media juga akan mempertanyakan terkait kegiatan penimbunan serta pembabatan pohon mangrove (bakau) pada pihak terkait.

Sosok Mansur bersama kelompok MASTALI MADU

Karena kegiatan seperti dilakukan PT EUP seharusnya memiliki Rencana Pemanfaatan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Bertujuan untuk mengelola dan menggunakan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Menjaga kelestarian lingkungan mulai dari perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengendalian. Menghindari terjadinya pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang bisa merusak lingkungan alami sekitarnya.

Batang kelapa yang ditancapkan kedalam parit Sepakat yang bermuara ke Laut, sepertinya untuk pembangunan jembatan 

Selain itu aliran air berlumpur menuju laut dan disebut-sebut katanya Limbah bahkan salah satu perwakilan dari PN Dumai, Liberty Oktavianus Sitorus saat sidang lapangan terperosok ke dalam air berlumpur itu. Sehingga celana dan sepatunya dipenuhi lumpur tak pelak kejadian tersebut menarik perhatian yang hadir saat itu.

Penimbunan serta pembabatan hutan mangrove yang menjadi perhatian awak media dan penggiat lingkungan mestinya disikapi dengan tegas oleh pihak terkait. Harus segera turun ke lokasi memastikan kegiatan tersebut, juga adanya dugaan air limbah yang mengalir ke laut, memastikan benar atau tidak air limbah.

Pembibitan mangrove jenis Belukap oleh kelompok MASTALI MADU

Juga penimbunan terhadap Jalan masyarakat yaitu Jalan Nelayan serta pemancangan batang kelapa untuk tiang Jembatan pada Parit Swadaya apakah melibatkan masyarakat setempat. Belum lagi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lokasinya di pinggir Pantai, bagaimana dengan status lahannya..

Mansur salah satu penggiat lingkungan turut menyoroti dan ikut berkomentar terkait adanya kegiatan bisa berdampak terhadap lingkungan harus mematuhi aturan berlaku. Sosok aktif dalam pelestarian lingkungan tergabung pada Masyarakat Tangguh Peduli Mangrove Kota Dumai (MASTALI MADU) kepada awak media mengatakan akan melakukan tinjauan memastikan keadaan sebenar.

Alat berat Ekskavator sedang bekerja saat sidang lapangan perkara perdata lahan dilakukan 

"Kita telusuri dengan turun lapangan bersama kawan-kawan, karena persoalan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari kegiatan pihak PT EUP perlu disiasati, ada atau tidak izinnya dipastikan dahulu, jika ada tentunya penerbitan AMDAL semestinya memenuhi persyaratan ditentukan dan sebaliknya jika belum kantongi izin AMDAL maka tindakan tegas harus diambil karena telah terjadi pelanggaran," ujar Mansur melalui pesan WhatsAap Jumat, (4/7) malam.

Sosok dikenal peduli terhadap lingkungan bersama kelompoknya MASTALI MADU yang konsen terhadap kelestarian mangrove. Dengan aktif menanam mangrove jenis Belukap di kawasan pantai Purnama sekitarnya menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi.

"Terkait kegiatan penimbunan oleh PT EUP serta penebangan pohon mangrove akan ditelusuri terlebih dahulu sesuai dengan informasi yang diperoleh, begitupula dengan adanya aliran air yang disebut-sebut limbah, kelompok MASTALI MADU akan turun ke lokasi untuk membuktikan," sampai Mansur.

"Aktivitas pembangunan oleh PT EUP sudah lama menjadi perhatian kita, karena setiap pembangunan oleh korporasi pasti ada dampaknya terhadap lingkungan, oleh karena itu menjadi tanggungjawab bersama menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar, jangan sampai terjadi kerusakan Habitat berbagai hewan dan tumbuhan yang ada di pesisir pantai," tegas Mansur.***(Tim Media)

Terkini