Daerah

"Tanah Milik Riduan Ribuan Kendaraan Bikin Berdiri Bulu Roma"

Senin, 21 Juli 2025 | 17:16:08 WIB

Kota Dumai, (Riau)-PRC

Oleh : Darwis Mohd Saleh LSM Pemerhati Lingkungan/Amdal

Tak Satu Jalan Ke Roma, disini pepatah ini jadi patah-patah maknanya, dimana maksud pepatah itu adalah : sesuatu masalah itu banyak jalan keluarnya. Namun disini nasib keluarga Riduan jangan sampai seperti nasi jadi bubur. Riduan bukan abu diatas tunggul, bukan pula sumber puaka yang sedang megun (terdiam) ditengah jalan, menekap laluan kendaraan angkutan produk ke kawasan tiga perusahaan saat ini (PT AM, PT STA. PT SDO). Sudah dua kali beliau dengan Lembaga Bantuan Hukum yang mendampinginya melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres kota Dumai. Dimana pada tindakan kedua menimbulkan permohonan pembayaran oleh perusahaan atas tanah miliknya yang dilewati setiap hari oleh kendaraan tanki yang tegap-tegap (besar) namun terkesan dicuekkan karena ada Surat Keputusan Walikota Dumai nomor : 620/360/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya dan Pembagian Jaringan Jalan Sebagai Jalan Kota Dumai, ditetapkan tanggal 12 Maret 2024. Dan dalam lampiran nama Jalan Kecamatan Sungai Sembilan tepatnya Jalan PU Lama kampung NERBIT BESAR, ternyata badan jalan itu termasuk tanah milik Riduan yang sah dibuktikan dengan pengukuran ulang pada hari Rabu tanggal 5 februari 2025 pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Berita acara pengukuran ulang ini dihadiri langsung putra Gonyeh selaku pemilik tanah yang tak pernah tahu dan tak pernah dibawa dalam Musrenbang sebelum penetapan SK Walikota. Dan turut menghadiri dalam berita acara pengukuran ulang tanah Riduan ini Zainal perwakilan pemilik tanah, kuasa pendamping pemilik tanah, juru ukur Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Lubuk Gaung, Juru Ukur Kelurahan Lubuk Gaung, Staf Kelurahan Lubuk Gaung, Ketua RT 15, Wakil Koramil, Ketua Komda Kota Dumai (LRI).

Diatas tanah milik Riduan ini, beliau hanya menerima deru bising kendaraan industri tiga perusahaan industri sawit, menerima debu-debu, gempa lokal tekanan putaran kendaraan togong (besar) dengan raungan siang malam berlangsung sudah bertahun-tahun. Sesuai somasi pada Walikota Dumai jangan cuai (lalai) memberi tanggapan atas tuntutan saudara Riduan pada perusahaan agar membayar tanah Riduan yang telah terpakai tergilas tanpa belas kasih perhatian hak warga atas tanahnya.

Alamat kelabu dihari Rabu 23 Juli 2025 , tepu kendaraan industri tertekap Jalan tak bisa lalu.

Riduan punya hak atas tanah, pemerintah punya aspal.
Asli atau palsu kah regulasi izin publikasi AMDAL dijalan ini.

Ada sebuah jalan bernama Melati, Rencana izin buat kendaraan industri bagi dua perusahaan (STA dan Agro Murni) ke tanah Riduan juga yang gratis dilalui, walau beliau sudah banyak memberi sosial selama ini pada negerinya sendiri.

Ngeri!!!
Berdiri bulu Roma, melihat pembiaran ini!.***(RPC)

Terkini