Daerah

RH Segera Laporkan Oknum Wartawan V Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:04:28 WIB
Foto: Screenshot pemberitaan

Kota Dumai, (Riau)-RPC

Oknum wartawan V segera di laporkan ke Dewan Pers, karena beberapa kali membuat berita tendensius menjurus kearah personal. Oknum wartawan V secara aktif menyebut bahwa RH sosok diberitakan memback up kegiatan-kegiatan ilegal. Sebagaimana disampaikan RH kepada beberapa rekan media disalah satu warung kopi Jl Pasar Pulau Payung.

RH yang juga seorang jurnalis senior dan pemilik media selama ini tidak mengubris tindakan oknum V. Namun semakin lama semakin menjadi-jadi. Berita dibuatnya seperti cerita bersambung bahkan dikait-kaitkan dengan institusi Kepolisian.

"Selama ini saya diam di beritakan oleh wartawan V dan tidak ambil pusing dengan tingkahnya memberitakan saya, namun semakin kesini semakin gencar dia menuding saya, entah apa motif sebenar dari tindakannya itu," ujar RH kepada rekan-rekan media Kamis, (2/10) sore.

RH yang juga sebagai koordinator keamanan Pasar Pulau Payung akan segera memberikan hak jawab kepada media PN milik V.

"Langkah awal akan membuat hak jawab terlebih dahulu, dengan tembusan ke Dewan Pers sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, selanjutnya saya akan berkoordinasi dengan praktisi hukum untuk menelaah apakah ada unsur pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan dalam unsur berita tersebut yang dibuat V," ungkap RH menambahkan keterangannya.

RH sendiri merasa heran dengan tudingan oleh V kepada dirinya dalam setiap pemberitaan. Bahkan menyeret-nyeret institusi aparat penegak hukum (APH) dengan segala macam narasi yang menyudutkan.

"Apakah V punya bukti kalau saya pernah berada atau berdiri di lokasi yang di tuduhkan dalam berita, jangan bicara katanya katanya jika terbukti laporkan dan jangan juga mendiskreditkan seakan-akan APH tidak bekerja dan diduga ada main mata, narasi seperti itu berbahaya, wartawan tugasnya menyebarkan informasi bukan mengiring opini, apalagi memframing dan seakan menyuruh APH untuk bertindak, semestinya sebagai seorang jurnalis paham bahwa APH bekerja berdasarkan laporan dan dengan alat-alat bukti yang lengkap," pungkas RH yang merasa heran dengan perilaku V.

Awak media beberapa waktu lalu mendengar kasak-kusuk agar RH membuat laporan ke Kepolisian. Terkait Undang-Undang ITE yaitu menyebarkan berita di Media Sosial (Medsos) dan group WhatsAap.

"Banyak rekan seprofesi yang menyuruh saya untuk melaporkan oknum wartawan V terkait UU ITE, kalau terkait isi berita itu ranahnya UU Pers, namun menyebarkan sesuatu informasi Medsos seperti WhatsAap dan Tik Tok itu bisa di jerat UU ITE jika V tidak bisa membuktikan tuduhan kepada saya yang telah sebarkannya," sampai RH.

Menurut RH dirinya selama ini memiliki aktivitas yang beragam selain sebagai wartawan dan juga pemilik media ada aktivitas lain.

"Saya kalau sehari- hari berjualan di Pasar Kelakap 7 bersama istri, pada malam hari mengawasi atau menjadi kordinator lapangan jaga  malam di Pasar Pulau Payung pada Dinas Perdagangan Kota Dumai yang ditandatangani oleh Wali Kota, jadi kalau beli beras untuk sebulan cukuplah dan ditambah sebagai vendor media di PT Wilmar Dumai," jelas RH merendah seraya mengakhiri percakapan.***(RPC)

Terkini