Kota Dumai, (Riau)-RPC
Intitusi Kepolisian saat ini tengah menjadi sorotan karena sedang dilakukan reformasi dan bahkan diwacanakan untuk diletakkan dibawah kementerian. Terkait hal tersebut Ketua Karang Taruna Kota Dumai, Muhammad Zulfan Arif, SH yang dikenal juga sebagai Praktisi Hukum turut memberikan pandangan terhadap wacana peletakan institusi Polri dibawah Kementerian.
Bahwa keberadaan Polri dibawah kementerian akan menimbulkan persoalan baru yang semakin komplek. Karena akar permasalahannya bukan pada kedudukannya tetapi pada penyelenggaraan dan penegakan aturan ditubuh Polri itu sendiri. Sebagaimana disampaikannya kepada mefia ini Sabtu, (31/1/2026) siang.
"Wacana peletakan intitusi Polri dibawah kementerian sangat tidak relevan dengan beberapa kementerian yang ada saat ini, terlebih dalam rangka melakukan reformasi pada institusi Kepolisian, reformasi dengan cara meletakkan Kepolisian dibawah kementerian yang ada hanya membuat institusi Kepolisian semakin bias keberadaannya, hal yang fundamental dalam melakukan reformasi terhadap institusi Polri bukanlah terletak pada kedudukan kelembagaannya, akan tetapi terletak pada mekanisme penyelenggaraan dan penegakan hukumnya," ujarnya.
Sosok dikenal kritis terhadap berbagai gejolak sosial di masyarakat melanjutkan komentarnya. Bahwa Reformasi Kepolisian bertujuan demi kebaikan dan jangan kelak sebaliknya. Jadi perlu sebuah tindakan yang benar-benar dilakukan secara matang.
"Sehingga reformasi dapat dilakukan dalam bentuk penguatan pengaturan pengawasan, dan penindakan terhadap penyelewengan penyelenggaraan dan penegakan hukum itu sendiri, karena hal yang fundamental menjadi masalah itu sebenarnya ada pada akar rumput, yakni berupa penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu, Akan tetapi saya juga harus fair dalam memandang suatu persoalan, penyimpangan oknum juga tidak hanya sebatas terjadi di tubuh institusi Kepolisian, akan tetapi juga terdapat di institusi yang lain sehingga jika kita berbicara reformasi, maka institusi yang lainnyapun saat ini juga harus dilakukan reformasi bukan hanya Kepolisian saja," komentarnya lagi.
"Saya meyakini bahwasanya jika Bapak Presiden Prabowo Subianto memang menginginkan Reformasi terhadap penyelenggaraan pemerintahannya maka itu semua berawal dan berangkat dari keinginannya sendiri, begitu juga dengan institusi Kepolisian, jika beliau ingin Kepolisian ini dibenahi maka beliau tidak perlu meletakkan institusi Kepolisian dibawah kementerian tertentu, cukup beliau langsung memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan pembenahan terhadap institusi Kepolisian, sehingga sudah tepat selama ini dan sampai saat ini institusi Kepolisian berada langsung tepat dibawah Presiden," pungkasnya melalui pesan WhatsAap.
Bahwa saat ini diketahui ada agenda yang menginginkan institusi Kepolisian berada di bawah kewenangan Kementerian. Wacana yang menjadi pembicaraan panas berbagai kalangan pejabat dan masyarakat. Terus bergulir menjadi "bola liar" dengan perdebatan pro kontra sehingga menyita perhatian publik.
Namun banyak yang berharap bahwa Kepolisian tetap berada dibawah kewenangan Presiden secara langsung. Karena menjadi sorotan bukan pada kelembagaan tetapi pada implementasi hukum yang dilakukan oleh oknum. Ibarat sebuah kiasan lawas "Karena nyamuk seekor kelambu yang dibakar". Jika Kepolisian menjadi sorotan bagaimana dengan institusi lainnya. Sebuah persoalan yang semestinya jangan luput dari pengawasan terutama oleh masyarakat.***(RPC)