Daerah

Hasil Pemilihan Ketua LPMK Kelurahan Dumai Kota Minta Di Anulir

Ahad, 12 Juni 2022 | 19:07:55 WIB
Lurah Dumai Kota Efrizal saat menerima pernyataan keberatan Rizal dengan di dampingi Ahmad Maritulius, Ismail dan Fajar

Dumai.(Riauperistiwa.co.id)-Proses pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Dumai Kota mendapat sorotan banyak pihak. Adapun hal itu di sebabkan salah satu peserta bernama Rizal merasa keberatan karena ada kontestan lain diduga masih menjadi pengurus salah satu partai politik (parpol). Sebagaimana di katakannya kepada awak media Jumat, (10/06) di salah satu tongkrongan kopi Jalan Datuk Laksamana.

Ia menyebut pemilihan Ketua LPMK di Kantor Kelurahan sehari sebelumnya, Kamis (11/06) harusnya dianulir dan dibatalkan, adapun pria akrab disapa Atan tersebut menyimpulkan bahwa proses pemilihan Ketua LPMK sedari awal dirasakannya sudah tidak sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. Adapun alibi yang diyakininya karena panitia seleksi (pansel) meloloskan salah satu calon peserta pemilihan Ketua LPMK yang diduga masih berstatus sebagai pengurus di salah satu partai politik (Parpol) yang ada di Kota Dumai.

"Ketika proses pemilihan Ketua LPMK akan berlangsung saya sempat bertanya kepada pansel bahwa salah satu peserta yaitu Yulia Putra adalah pengurus Parpol, jika yang bersangkutan ikut pemilihan apakah pada saat pendaftaran melampirkan surat pengunduran diri dari Parpolnya, bukan jawaban yang saya dapati tetapi malahan ada beberapa pihak hadir saat itu memprotes yang saya lakukan, bahkan terkesan menyalahkan dan menuding saya terlalu banyak melakukan protes". ungkapnya.

"Padahal saya tanyakan dan menjadi keberatan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 04 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pasal 13 syarat-syarat sebagai pengurus LPMK adalah sebagai berikut, hurup (k) berbunyi; tidak merupakan pengurus salah satu partai politik". jelasnya.

"Artinya menurut pendapat saya jika pansel mengacu dan berpedoman pada Perda diatas mestinya saat pendaftaran pansel harus meminta surat pengunduran diri Yulia Putra dari Parpolnya, dan jika tidak melampirkan berarti secara administrasi sudah tidak memenuhi persyaratan, dan sudah tentu tidak bisa di proses ke tahap selanjutnya, ini kok bisa lolos mustahil rasanya pansel tidak mengetahui ketentuan tersebut, terbersit satu pertanyaan apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan". paparnya curiga.

"Karena hal tersebut Yulia Putra tetap ikut berlaga pada pemilihan Ketua LPMK meski tidak bisa melampirkan surat pengunduran diri dari Parpol, perlu diketahui saya tidak mempersoalkan menang atau kalah dalam sebuah kontestasi kalah menang hal biasa, namun menjadi keberatan apabila prosesnya saya nilai cacat administrasi serta jelas-jelas telah mengangkangi aturan yang berlaku, dan saya minta agar hasil pemilihan kemarin dianulir serta dinyatakan batal". pinta Rizal.

Meyakinkan awak media kebenaran dari ceritanya, Rizal hari itu (Jumat-red) mengajak awak media dan beberapa tokoh Masyarakat yang bermukim di Kelurahan Dumai Kota menjumpai Lurah. Kebetulan saat itu Lurah masih berada di Kantor dan dengan di dampingi Ahmad Maritulius, Ismail Abdul Azis serta rekannya Fajar, Lurah Efrizal mengiyakan bahwa surat pengunduran diri Yulia Putra saat proses pemilihan tidak ada.

"Iya, saat proses pemilihan saya tidak ada memegang surat pengunduran diri atas nama Yulia Putra sebagai pengurus Partai". ungkap Lurah mengiyakan ketika ditanya awak media, dihadapan Rizal dan tokoh-tokoh yang namanya disebut di atas bahkan pengakuan itu diulang sekali lagi ketika awak media pertanyakan kembali.

Informasi diproleh, peserta calon Ketua LPMK Kelurahan Dumai Kota awalnya ada 3 (tiga) yaitu, Nurdin Effendi, Yulia Putra dan Rizal namun sebelum pemilihan Nurdin Effendi atau Ngah Fendi yang juga sebagai incumbent mengundurkan diri. Maka tersisa 2 (dua ) peserta sedangkan untuk yang berhak memilih hadir sebanyak 45 orang mewakili 15 RT se-Kelurahan Dumai Kota. 

Sebagaimana diketahui saat proses pemilihan jumlah suara sah sebanyak 42 dengan perincian calon nomor urut 1 Rizal memperoleh 5 suara sedangkan calon nomor urut 2 Yulia Putra peroleh 32 suara dan selebihnya 5 suara lagi di anggap abstain atau tidak sah.

Berdasarkan data didapat Yulia Putra tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPD Partai Nasdem Kota Dumai Periode 2021-2024. Yang mana DPD partai Nasdem Dumai sekarang ini dipimpin Paisal SKM MARS yang tidak lain adalah Walikota Dumai terkini. 

"Semoga tidak ada agenda lain dibalik pemilihan Ketua LPMK yang di permasalahkan Atan, karena kita sebagai warga Kelurahan Dumai Kota sangat tidak setuju dengan apa yang di alami Atan, kalaupun kalah tidak masalah namun jangan ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku apalagi jika itu terjadi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu kita tidak tinggal diam". ujar lsmail Abdul Aziz hari yang sama, namun tidak merinci tindakan yang akan dilakukan. 

"Saya harap Lurah menyikapi persoalan ini dengan bijak jangan sampai terjadi gesekan antar warga di Kelurahan Dumai Kota dan pastinya jika apa yang di katakan Atan dapat di buktikan kebenarannya maka harus di luruskan kembali, jika tidak maka sepantasnya dukungan diberikan apapun upaya di lakukan termasuk upaya hukum jika memang ke arah sana larinya". tutup Mail yang turut mendampingi Rizal/Atan saat temui Efrizal yang terbilang baru menjabat sebagai Lurah di Kantor Kelurahan Dumai Kota Jumat kemarin.***(Red)

Terkini