Dumai, (Riauperistiwa.co.id) -Disadari atau tidak dua tahun terakhir puluhan milyar duit rakyat Dumai mengalir ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Duit APBD tersebut mengalir melalui Hibah untuk kedua institusi penegak hukum yang sesungguhnya memiliki anggaran tersendiri melalui APBN. Padahal uang tersebut semestinya untuk menangani kompleksitas kebutuhan masyarakat Dumai, apalagi setelah pandemi Covid-19 melanda.
Tahun 2021 duit APBD Kota Dumai digelontorkan untuk mendanai kegiatan Revitalisasi Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai sebesar Rp 21.885.048.828,78 milyar. Tahun ini institusi penegak hukum tersebut kembali kecipratan duit APBD sebesar Rp 1,6 milyar. Digunakan untuk belanja modal peralatan dan perlengkapan lainnya pada Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Sedangkan pihak Polres tahun ini kebagian duit APBD Dumai sebesar Rp 7,1 milyar yang di alokasikan untuk pembangunan Gedung Reskrim. Tidak cukup sampai disitu, ternyata masih ditambah dengan jasa konsultan sebesar Rp 250 juta, serta biaya pembangunan pagar rumah Dinas Kapolres.
Giat (semangat dan bergairahnya) Pemko Dumai gelontorkan duit APBD untuk instansi penegak hukum yang ada di Kota Dumai layak di pertanyakan. Meski berupa hibah, yang sememangnya diatur oleh perundang-undangan berlaku. Memperbolehkan Pemerintah Daerah memberi hibah ke Pemerintah Pusat. Namun terlebih dahulu mestinya melakukan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
Hibah semestinya untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat dengan kata lain urgensi/mendesak. Pertanyaannya, apakah pengelontoran dana APBD untuk kedua institusi tersebut termasuk urgensi dan sangat bermanfaat bagi masyarakat Dumai.
Terkait hal tersebut Bayu Agusra angkat bicara, kepada media ini Senin (20/06), tindakan Pemko Dumai terkait hibah sangat perlu dipertanyakan, dan tidak ada salahnya jika kita menduga hal tersebut adalah bagian pembungkaman institusi hukum di wilayah Kota Dumai.
"Jika ada masalah hukum atau dugaan tindak pidana korupsi di Kota Dumai apakah kasusnya ditangani tuntas, sangat di sanksikan karena ada beberapa kasus dugaan korupsi ditangani kedua institusi tersebut sampai sekarang kasusnya belum bergulir ke meja hijau (Pengadilan)". urainya tanpa merinci kasus apa yang di tangani kedua institusi tersebut.
Lanjutnya lagi "Mengaku heran, pasalnya dari semua paket pekerjaan tidak terlihat urgensinya untuk kepentingan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Dumai, lantas maksud dan tujuan dari pengelontoran duit rakyat milyaran rupiah itu patut dipertanyakan". ungkap Ketua PAC PDIP Kecamatan Dumai Kota tersebut.
Disatu sisi kerap mengeluhkan dana APBD Kota Dumai kecil sedangkan kebutuhan sangat besar, bahkan sampai melakukan pinjaman ke pihak Bank dengan maksud menalangi pembangunan. "Jor-joran" dalam memberi bantuan dan kerap mengeluh tak punya duit, namun disatu sisi sibuk mengelontor duit APBD untuk di berikan ke instansi vertikal, aneh kayaknya.
Kalau kita lihat dan perhatikan tidak ada yang urgensinya pada semua paket itu, justru lebih urgen kemudian anggaran milyaran itu diperuntukkan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan yang jelas-jelas mengalami kesulitan pasca pandemi Covid-19 melanda, serta pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang banyak rusak.
"Tidak ada yang urgensi untuk semua paket pekerjaan diatas, lebih baik membantu pedagang kecil atau UMKM akibat dampak Covid-19, pembuatan rumah-rumah warga tidak mampu, membantu pembangunan rumah warga terdampak banjir atau korban kebakaran, perbaikan sarana dan prasarana jalan, drainase dan lain-lain dikawasan pinggiran yang lebih urgensi untuk peningkatan ekonomi masyarakat Dumai". sebutnya.
Berharap pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian dapat menelisik pengelontoran dana APBD puluhan milyar bagi institusinya yang ada di Kota Dumai. Karena saya pribadi berharap jangan sampai bantuan ini menjadikan Aparat Penegak Hukum (APH) sungkan untuk mengusut kasus-kasus Korupsi yang sedang berproses atau yang terjadi nantinya.
"Berharap Kejagung dan Kapolri dapat menelisik pengelontoran dana ke institusi mereka yang ada di Kota Dumai, saya menduga kuat ini adalah bentuk pembungkaman aparat hukum yang sedang di mainkan penguasa di Daerah, namun itu sebatas dugaan harap jangan sampai terjadi". duganya sekalian berharap.
Berdasarkan penelusuran awak media perkara dugaan korupsi ditangani pihak Kejari Dumai, yaitu dugaan korupsi Bandwidth di Dinas Komunikasi dan lnformatika (Diskominfo) dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan 11 September 2021 lalu. Selain itu laporan beberapa awak media terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Dumai. Infonya beberapa pihak telah dimintai kesaksian namun sampai sekarang tak terdengar kelanjutan.
Sedangkan Polres Dumai, menanggani kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2013, bahkan tersangka sudah ada. Namun sampai detik ini belum bergulir ke Pengadilan, entah apa kendalanya sehingga perkara tersebut terkesan alot. Padahal kasus dugaan korupsi tersebut mendapat perhatian masyarakat Kota Dumai.
Maka tidak bisa di salahkan jika ada masyarakat menduga pengelontoran dana APBD Kota Dumai untuk pihak Kejaksaan dan Kepolisian bagian dari pembungkaman yang dilakukan penguasa. Semoga saja kekhawatiran tersebut tidak beralasan, dan gelontoran dana rakyat melalui APBD Kota Dumai senilai puluhan milyar tidak memuat agenda lain.***(Tim)