Kota Dumai, (Riau)-RPC
Senin, (7/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas 1 Dumai telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap 2 atas 4 (empat) tersangka dari penyidik Polres Dumai.
Penyerahan 4 (empat) tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Tahun Anggaran 2017.
Para Tersangka atas nama DH, S, MD dan BS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa perbuatan para tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp6.080.234.275,-(enam miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), dikutip dari Gaperta.id
Terkait serah terima tersangka pada kasus Tipikor diatas warga sangat mengapresiasi kinerja pihak Polres dan Kejaksaan Dumai. Sebagaimana diungkap warga kepada awak media pada hari yang sama.
"Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Dumai dalam mengusut dugaan perkara Tipikor layak diberikan Apresiasi berarti APH betul-betul bekerja memberantas maling duit rakyat," ungkap salah satu kenalan awak media saat ngopi bersama
"Semoga APH di Dumai apakah itu Kepolisian atau Kejaksaan bisa mengungkap kasus Tipikor lainnya, jangan ada tebang pilih karena banyak dugaan perkara Tipikor mendapat sorotan masyarakat namun belum ada respon terjadi dan tindaklanjuti, sekali lagi salut buat APH dan ditunggu kinerjanya pada kasus lain masyarakat sangat berharap," tambah rekan yang tidak ingin di publish identitasnya.
Rekan awak media satunya lagi menyampaikan apresiasi dengan bahasa gaul. Berharap kasus-kasus dugaan Tipikor menjadi target utama yang mesti diberantas.
"Menyala Abangku! mak jos kinerja APH ditunggu berita lanjutan untuk perkara Tipikor lainnya, masyarakat menunggu kabar," ujarnya sambil tertawa ngakak merasa ada yang lucu.
Tentunya penilaian positif masyarakat Dumai terhadap kinerja APH sebuah Apresiasi sangat membanggakan. Menjadi tantangan untuk terus bekerja membasmi pengemplang duit rakyat, ayo APH buktikan jika masyarakat tidak salah menilai.***(RPC)