Daerah

DLH Dumai Segera Bereaksi, Akan Berkoordinasi Dengan DLH Provinsi Riau dan Gakkum DLH Wilayah Sumatera

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:25:16 WIB
Pengiat Lingkungan, Darwis Mohd Saleh yang juga Ketua LSM Pencinta Alam Bahari (PAB) Club.

Kota Dumai, (Riau)-RPC

Sidang perkara Perdata, Nomor perkara : 17/Pdt.Bth/2025/PN Dum terkait persoalan lahan antara Zailani Bin Abdul Aziz dan PT Energi Unggul Persada (EUP) Jumat, (4/7) pagi di Kelurahan Bangsal Aceh dihadiri perwakilan PN Kelas 1A, PT EUP, Zailani Bin Abdul Aziz, serta puluhan Awak Media, Aktivis Lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam mengikuti proses sidang lapangan penolakan permohonan sita eksekusi objek perkara, Tim media mendapati fakta mencengangkan. Ternyata pihak EUP sedang melakukan penimbunan besar-besaran di kawasan tersebut. Selain penimbunan pihak perusahaan juga membabat pohon mangrove (Bakau). Pohon-pohon  tersebut (Mangrove) di tumbang untuk pembersihan kawasan yang akan ditimbun.

Pihak EUP juga memancang ditengah-tengah parit yang dinamai warga sekitar parit Bumi Putra atau parit Aki Aziz. Pemancangan dengan mengunakan batang-batang kelapa memakai alat berat excavator. Padahal parit tersebut kegunaannya banyak sekali bagi masyarakat sekitar, seperti mengikat/menambat dan memperbaiki pompong/perahu serta jaring yang rusak. Sebagaimana dikatakan warga sekitar saat sidang lapangan Jumat, (4/7).

"Heran jugo kami dengan perusahaan ni, bukannyo menimbun ditanah dio tapi Jalan Nelayan pun ikut di timbunnyo padahal jalan warga, dah tu ditengah-tengah paret dipacaknyo batang kelapo, padahal paret tu banyak gunonyo bagi warga sini, entah dengan siapo dio mintak izin, suko-suko hati dio ajo," celoteh warga dengan logat Melayu dan minta namanya jangan dipublish.

Pekerjaan penimbunan, pembabatan mangrove, pemancangan di tengah parit tentunya perlu di pertanyakan. Apakah memiliki izin dan sudah sesuai aturan berlaku atau sebaliknya dan hal tersebut perlu disikapi segera oleh pihak Kepolisian dan DLH.

Penimbunan misalnya apakah telah memiliki izin AMDAL, begitupula dengan material tanah timbun apakah berasal dari Kuari berizin. Karena jika tidak telah terjadi penampungan tanah  timbun dari kegiatan Ilegal Mining. Tentunya ada Pidana yang terjadi dan menjadi kewenangan pihak Kepolisian untuk menangani. Apakah itu pelaku ilegal mining atau perusahaan yang menampungnya sama-sama bisa dipidana.

Informasinya di dapat awak media  tanah timbun berasal dari Kuari tidak berizin di kawasan Pelintung. Bahkan disebut-sebut kuarinya termasuk ke dalam kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau.

Bahkan saat mengikuti sidang lapangan awak media mendapati ada aliran air dari lokasi Pabrik EUP dan disebut-sebut adalah air limbah. Ada kejadian menarik saat itu, perwakilan PN Dumai, Liberty Oktavianus Sitorus salah satu Majlis Hakim terperosok ke dalam kubangan air berlumpur yang diduga limbah. 

Tentunya terkait adanya dugaan air limbah mengalir ke Laut, kegiatan penimbunan, pembabatan mangrove. DLH harus segera bergerak untuk mengusut terkait legalitas dimiliki pihak PT EUP.

Selain itu masyarakat sekitar juga mengeluhkan terkait dampak kegiatan penimbunan. Bahwa tanah-tanah timbun sebelum masuk areal PT EUP ditumpuk pada sebuah lapangan (Stockpile) dan selanjutnya baru dilangsir ke lokasi.

Pekerjaan melangsir mengunakan mobil dump truck Colt Diesel menimbulkan ceceran tanah timbun sepanjang jalan dilalui. Ceceran tanah timbun tersebut jika hari panas jadi kering (berdebu) sehingga penguna jalan terganggu.  

Warga sekitar juga mengeluh rumah-rumah mereka kecipratan debu, oleh karena itu meminta agar kegiatan tersebut di hentikan. Serta pemancangan ditengah parit juga mendapat reaksi keras masyarakat.

"Penumpukan tanah timbun dekat rumah ND sangat menganggu sekali menyebabkan jalan dan rumah berdebu, kenapa mesti di stock disitu (tanah milik ND), langsung saja kalau memang ada izin bawa ke lokasi PT EUP jangan ditumpuk di tempat lain, juga pemancangan di tengah parit apa dasar hukum atau izin dimiliki, karena itu kami (warga sekitar) meminta agar batang-batang kelapa yang telah ditanam dicabut kembali," ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan kepada awak media saat sidang lapangan.

Warga berharap keluhan mereka di dengar pemangku kebijakan atau pihak berwenang, "Mohon sampaikan kepada pihak Kepolisian dan DLH, ajab kami ni jangan tutup mata dan buat bodoh, banyak betul masalah timbul sejak berdirinya perusahaan, bahkan ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan yang akan ditimbun, entah bagaimano nasibnyo nanti," keluh warga.

Sementara itu, Ketua LSM Pecinta Alam Bahari (PAB), Darwis Mohd Saleh telah memasukkan laporan secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai.

"Saya sudah buat laporan resmi kepada DLH Dumai terkait pencemaran lingkungan oleh PT EUP, saya melihat ada unsur limbahnya dan telah merusak lingkungan sekitar, ditandai rusaknya tanaman mangrove seperti bakau yang pertumbuhannya tidak sehat, lalu ada parit kecil yang mengalirkan air yang warnanya telah mengalami perubahan serta menimbulkan bau dan ada sebuah sungai yang hilang namanya Sungai Paul," tegas Darwis, Rabu (9/7) sore kepada awak media saat bertemu di Dinas LH.

Terkait hal tersebut Tim media menghubung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Agus Gunawan melalui Kepala UPT Labor DLH Dumai, Emi Yuzar didampingi Bidang AMDAL, Diah Ariani mengatakan DLH Dumai akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Riau dan Gakkum DLH Wilayah Sumatera terkait pencemaran lingkungan oleh PT EUP tersebut.***(Tim)

Terkini