Rokan Hulu, RPC
Empat Tersangka berinisial MT (46), PA (40), TN (32) dan SG (48) akan menjalani hari-harinya, beberapa waktu kedepan, setelah diringkus Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Song, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wib.
"Benar Kami mengamankan Empat Pria di RT 004 RW 003 Dusun 3 Desa Pasir Indah Kecamatan Kuntodarussalam," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Fandri SH, Jumat (26/8/2022).
Lanjut Fandri, bersama Ke Empat Pria tersebut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 108 Lembar Kartu Remi dan Uang Tunai sejumlah Rp. 708.000
Penangkapan itu, ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapat informasi dari Masyarakat, di RT004 RW 003 Dusun 3 Desa Pasir Indah ada Perjudian jenis Song
Atas Informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Kuntodarussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH dan Anggota untuk segera melakukan penyelidikan
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui di salah satu rumah milik MU yang berada di Pasir Indah RT 004 RW 003 Dusun 3 Desa Pasir Indah.
Ada beberapa orang, sedang melakukan TP perjudian Jenis Song, melihat orang sedang bermain, kemudian Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap para Pelaku
Pada saat itu Tim menemui ada Empat laki-laki yang sedang melakukan Perjudian jenis Song.
Selanjutnya, dilakukan introgasj awal para Pemain judi tersebut mengakui sedang bermain Judi Jenis Song.
"Selanjutnya para Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses dalam perkara TP perjudian," pungkas Fandri.***EP