Kolaborasi Apik Personil Polsek Kuntodarussalam Dan Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pengedar Sabu

Kolaborasi Apik Personil Polsek Kuntodarussalam Dan Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pengedar Sabu

Rokan Hulu, RPC 

Kolaborasi apik antara Jajaran Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama dengan Polsek Bonai Darussalam, berhasil mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu.

"Benar, Kami Polisi berhasil  melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP)  memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH.

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara  (TKP), di Halaman rumah  NR alias Anas Desa Kota Lama RT 003 RW 007 Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.

Dijelaskan AKP Buyung, pada Minggu  (11/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romy Yendri SH MH, memberitahu kepada Kapolsek AKP Buyung akan melakukan penangkapan terhadap NR seorang Daftar Pencarian Orang (DPO)  di Wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam yakni Kelurahan Kota Lama RT/RT 003/007.

Atas hal ini, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim  Aipda Syahrifuddin Rambe untuk membantu Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penangkapan.

Kemudian, Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan Anggota Unit Intel berangkat menuju tempat kejadian.

Pada saat itu, Kapolsek AKP Buyung  bersama Kapolsek  Iptu Romy serta Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dan Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil melakukan penangkapan terhadap  NR alias Anas dan  SP alias DD (39)

Dalam penanggulangan itu, ditemukan Lima Paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu milik NR, Kemudian pada saat itu  juga ditemukan 17 Paket Kecil  diduga Narkotika jenis Sabu milik  SP.

"Selanjutnya, terhadap  NR berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Bonai Darussalam, sementara SP berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," terang AKP Buyung

"Tersangka berinisial SP dengan perannya sebagai Pengedar . Sementara Total Berat Kotor Barang Bukti sebesar 2.80, dengan rincian 17 Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Helai Jacket warna Biru Muda, Satu Unit Timbangan, Satu Unit Hand Phone merk Vivo, Dua Pack Plastik Bening, Satu Sendok yang terbuat dari Pipet dan Satu Dompet warna Coklat merk CK," beber AKP Buyung.

"Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Buyung mengakhiri.***EP