Hukrim

Pemilik Sabu 4,35 Gram Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Kamis, 15 September 2022 | 17:37:50 WIB

Rokan Hulu, RPC

Personil Sat Resnarkoba  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35  Gram.

"Tersangka  AA  alias AR," Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (15/9/2022).

Kata, Riza, Pria tersebut ditangkap, Rabu  (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Umum Pawan Menaming Dusun  Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah  Kabupaten Rohul.

"Bersama Tersangka Kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa  Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4,35 Gram, Satu Plastik klip warna Putih Bening, Satu  Plastik Warna Hijau, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 2836 MZ dan Satu  Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dengan Simcard 0823-3090-0xxx," rinci Riza.

Penangkapan AA, sambung Eks Kapolsek Bonaidarussam ini, ketika Sabtu 10 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat,  sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH  memerintahkan Aipda Arif Arman  SH bersama Anggota lainnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  

Dari hasil penyelidikan pada  Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  yang bernama inisial AA alias AR serta pengamanan BB.

Ketika ditanyakan kepada AA  darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Ipus 

"Selanjutnya  Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Aipda Mardiono Pasda SH mengakahiri.***EP

Terkini