Hukrim

Edi Azmi R : Aanmaning Lahan UNRI Dumai, Penggugat Dinilai Salah Alamat

Kamis, 06 Oktober 2022 | 09:30:07 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC

Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA menggelar aanmaning kedua terhadap objek perkara lahan sekitar 1 (satu) hektar lebih yang berlokasi di kampus Universitas Riau (UNRI) kelurahan Purnama kecamatan Dumai Barat pada Rabu (05/10/2022). Hanya saja, tergugat menilai kasus perdata itu salah alamat.
     
Gugatan terhadap lahan milik UNRI itu diajukan oleh Mukhsin warga jalan Datuk Laksamana Kota Dumai. Sementara, para tergugat yakni Dinas Pendidikan Riau cq Rektor Unri (tergugat I), Kementerian Pendidikan Nasional (tergugat II), Pemko Dumai (tergugat III), Camat Dumai Barat (tergugat IV), Badan Pertahanan Dumai (tergugat V), serta PT BRI (Persero) Cabe Syarif Kasim Dumai ( tergugat VI).
     
Perkara tersebut terdaftar di PN Dumai dengan perkara nomor 47/Pdt.G/2012/PN DUM dimana perkara tersebut sudah diputus di semua tingkat peradilan serta dimenangkan penggugat sehingga sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Dumai menggelar aanmaning (pemberitahuan eksekusi) hingga tiga kali.
     
Pada aanmaning kedua dipimpin oleh Ketua Pengadilan Dumai M Buchary Kurniata T dihadiri oleh penggugat serta para tergugat atau kuasa hukum. Pihak UNRI dihadiri Penasihat Hukumnya Edi Azmi dan Rezki Saputra Jas. Dari Kemendikbud dihadiri oleh Rafi.
     
Usai amaning, Penasihat Hukum UNRI Edi Azmi SH MH kepada mengatakan, pihaknya dipanggil oleh PN Dumai untuk acara amaning kedua.
     
“Pemohon tetap ngotot minta ganti rugi lahan tersebut yang saat ini dikelola UNRI. Sementara, pihak Kemendikbud tetap bersikukuh punya sertifikat tanah terperkara,” ungkapnya.
   
Dikatakan Edi bahwa penggugat mengikutkan kliennya sebagai tergugat, dinilai salah alamat. Pasalnya UNRI hanya mengelola lahan tersebut untuk berlangsungnya kegiatan perkuliahan. Sementara, kepemilikan lahan adalah Kemendikbud.
     
“Makanya, sejak dari awal sidang saya tegaskan gugatan terhadap UNRI salah alamat. Klien saya hanya mengelola lahan sesuai perintah Kemendikbud,” tegas pengacara yang pernah berhadapan dengan lawyer kondang Otto Hasibuan itu.
     
Di akhir pernyataannya, ia menyebut bahwa Kemendikbud akan mengajukan perlawanan eksekusi atas lahan tersebut. Sebab, Kemendikbud memiliki sertifikat sah atas lahan yang dikelola kliennya.(***Tim)

Terkini