Hukrim

Tiga Pria Diringkus Personil Polsek Kepenuhan Kasus Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti 54,03 Gram

Senin, 14 November 2022 | 21:35:42 WIB

Rokan Hulu, RPC

Tiga Pria berinisial YP (23), AM (22) dan AB (24) ditetapkan Penyidik 
Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), menjadi Tersangka dalam  kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

"Iya Bang, Kami Tiga dalam kasus Narkotika jenis Sabu dengan Total Berat Barang Bukti sekitar 54,03 Gram," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (14/11/2022).

Lanjut Anra,  Ketiganya diringkus Minggu  (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di SP4 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul. 

Selain itu, Tim juga mengamankan Barang Bukti  Satu Paket  sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 35,50 Gram, Dua Paket  Kecil Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan total berat kotor 18,50 Gram, Tiga  Buku Rekap penjualan Narkotika jenis Sabu," terangnya 

"Kemudian, Satu Pena, Dua  Gunting, Satu Unit HP Nokia senter warna Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Tipe Y20, Satu Unit Handphone Merk Realme warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 750.000, Satu  Tas Kecil warna Merah, Satu  Tas warna Hitam, Satu Kaca Pirek Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 warna Hitam Lis Hijau dengan Nopol BM 4842 NG," rinci Anra.

Penangkapan para Tersangka,  ketika 
Minggu (11/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, Kapolsek Kepenuhan mendapatkan informasi bahwa di SP4 Desa Kepenuhan Sejati  akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. 

Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek bersama-sama dengan Kanit Intel dan Kanit Reskrim berserta Anggota lainnya berangkat ke SP4 Desa Kepenuhan Sejati untuk melakukan penyelidikan TP  peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut.

Sesampainya, di SP 4 Desa Kepenuhan Sejati, Kapolsek bersama dengan Anggotanya langsung melakukan pengintaian.

Setelah Satu jam menunggu, Team yang dikomandoi  Kapolsek Kepenuhan  melihat Dua orang sedang mengendarai Sepeda Motor yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. 

Melihat hal tersebut, Kapolsek dan Team langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan Dua orang tersebut mengaku berinisial YP dan  AM

Selanjutnya Kapolsek bersama dengan Anggota  membawa Dua Orang tersebut ke rumah YP untuk dilakukan penggeledahan dengan di dampingi Ketua RT Tusimin 

Sesampainya, di rumah YP, Anggota Polsek Kepenuhan kembali mengamankan Seorang berinisial AB  yang sedang berada di dalam rumah

Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan di rumah YP, pada saat itu Petugas, menemukan Satu Tas kecil warna Merah berisi Satu  Kaca Pirek. 

Kemudian Anggota melanjutkan penggeledahan dan menemukan Satu  Tas Hitam, ditemukan bawah Pohon Sawit di samping rumah  YP

 Sebab di dalam tas Hitam tersebut berisi  Satu Paket  sedang Narkotika jenis Sabu  terbungkus dengan plastik Bening, Dua  Paket  Kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik Bening, Tiga Buku Rekap penjualan Narkotika jenis Sabu, Satu Pena, Dua Gunting dan Satu Unit HP Nokia Senter warna Hitam. 

Kemudian terhadap AB   dilakukan penggeledahan,  ditemukan Satu Unit Hand Phone Merk Realme warna Biru

 Sedangkan pada YP ditemukan Satu Unit Hand Phone merk Vivo Tipe Y20 berserta Uang Tunai sebesar Rp. 750.000. 

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan melakukan interogasi terhadap para Pelaku milik siapa tas tersebut,  diakui AB miliknya, sedangkan peran YP dan AM adalah kaki tangan AB

Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota  membawa para pelaku berserta barang barang bukti ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut. 

Masih dalam kasus tersebut, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menerangkan  dari hasil tes urine Tersangka sementara positif

Terhadap Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2)  Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.," pungkas Mardiono mengakhiri.***EP

Terkini