Rokan Hulu, RPC
Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022, Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan penjualan Mimuman Keras (Miras) Senin (12/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
"Kami mengamankan Barang Bukti 40 Botol Bir Angker, 4 Botol Bir Guinees dan 2 Botol Aqua Besar Tuak Suling," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang.
Lanjut Simatupang, pengungkapan aktifitas penjualan Miras tersebut, saat Kanit Reskrim beserta beberapa Petugas Personil Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran Miras yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Tambusai Utara.
Hasil Penyelidikan didapat informasi, Warung milik M Sihombing yang terletak di Desa Bangun Jaya, P Panjaitan, Desa Tanjung Medan dan F Fatoni Halawa di Desa Tambusai Utara.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan atas temuan minuman tersebut dibeli dari mobil Colt Diesel yang datang ke warung miliknya," katanya.
"Operasi Pekat ini, Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022," pungkas Simatupang mengakhiri.***Elisman P