Rokan Hulu, RPC
Masih dalam Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022, Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan penjualan Minuman Keras (Miras) Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.
"Kami berhasil mengamankan Barang Bukti
sebanyak 12 Botol Minuman Keras Merek Bier Bintang," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Kamis (15/12/2022).
Lanjutnya, Identitas Penjual Miras Erna (48), Tinggal Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam dan di Lapau Tuak milik Sinaga (40), Jalan PT SJI - Kotalama Kelurahan Kotalama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
Terpantau dalam Ops Pekat tersebut, bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Aiptu Sarlin Sihotang SH, Aipda Roma Desliko SE, Bripka Alif Firdaus dan Briptu Riki Saputra.
Pengungkapan aktifitas penjualan Miras tersebut, kata Fandri, dalam Operasi Pekat LK Tahun 2022, Polsek Kunto Darussalam melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Kunto Darussalam
Kemudian, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu S Sihotang SH beserta Anggota untuk menyelidiki dan menindak lanjuti adanya informasi Masyarakat yang menjual Miras di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam yaitu di Kunto Darussalam dan K Pagarantapah Darussalam.
Dari hasil Penyelidikan benar ditemukan ada penjualan Miras di Kecamatan Kunto Darussalam sebanyak 12 Botol dengan merek Angker
Hasil Wawancara pada penjual tersebut menjelaskan tidak memiliki Izin untuk penjualan minuman beralkohol tersebut.
"Selanjutnya Barang Bukti Miras diamankan kemudian dibawa ke Polsek Kunto Darussalam," pungkas AKP Fandri mengakhiri.***Elisman P