Hukrim

Kantongi Sabu, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kabun

Ahad, 25 Desember 2022 | 19:56:06 WIB

Rokan Hulu, RPC

Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan terduga Pelaku Kasus  Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu,  Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul  20.00 Wib.

"Terduga Pelaku inisial SW  (26)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabupaten Iptu Aguswandi SH, Minggu (25/12/2022).

Lanjut, Iptu Aguswandi, Pria tersebut ditangkap di depan Warung Ayu Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti berupa  Satu  Paket plastik Klip Bening yang berisikan  diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Silver, Satu  Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam tanpa Nopol, Satu Helai Celana Panjang warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp 90.000," rincinya

Kemudian, Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadiannya, Sabtu  (24/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wib dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa  di Desa Giti sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

 Atas hal tersebut,  Iptu Aguswandi  memerintahkan unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan 

Kemudian, sekitar pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan 

Pada saat itu, ada melihat Seorang Laki-laki yang sedang duduk di atas Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam dengan gerak gerik yang mencurigakan 

 Kemudian, Laki-laki  tersebut ditanya dan mengaku bernama  inisial SW 

Ketika, ditanya  Laki-laki tersebut nampak memasukan Tangan Kanannya kedalam Saku, dengan gerak gerik mencurigakan.

 Maka, dilakukan penggeledahan terhadap Badannya  yang disaksikan Kepala Dusun setempat  Andisal

Kemudian,  Pria terebut langsung mengeluarkan bungkusan plastik warna Putih Bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Satu Paket

Pria tersebut, Paket Narkoba tersebut didapat dari  E di Daerah Kualan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dengan cara membeli senilai Rp. 200.000.

Setelah, dibeli rencananya Narkoba tersebut akan dijual kembali kepada seseorang yang akan membelinya yang dikenalnya bernama inisial M di Desa GITI seharga Rpn 300.000.

"Atas kejadian tersebut, maka Laki-laki  berikut dengan Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Kabun guna proses hukum," pungkasnya mengakhiri.***Elisman P

Terkini