Rokan Hulu, RPC
Layak diberikan apresiasi, dalam Sehari, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
"Kedua Tersangka terserbut, berinisial, SU alias Anto dan MU alias Sangkot," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Riza Effyandi SH MH, di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (19/1/2023).
Lanjut, .AKP Riza, Tersangka SU alias Anto diamankan Rabu (18/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Dusun Nogori Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
"Bersama Tersangka SU alias Anto diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 0,07 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Sumbu Kompor terbuat dari Timah Rokok, Satu Mancis, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Unit Handphone Merek Oppo Warna Gold dengan Nomor SIM Card 0822-8386-xxxx dan Satu Lembar Uang pecahan Rp.100.000," terangnya.
Sedangkan untuk Tersangka MU alias Sangkot, sambung Kasat Res Narkoba, diringkus Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Simpang SMA Model RT/RW 002/002 Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul
"Bersama Tersangka MU alias Sangkot dengan Barang Bukti dibawa Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 3,18 Gram, Satu Buah Kotak Plastik warna Kuning, Satu Kaca Pirex, Satu Mancis tanpa tutup Kepala, Satu Buah Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Pack plastik klip warna Putih Bening, Dua Unit Handphone, Merk Oppo Warna Hitam dengan Nomor Simcard 0823-1950-53xx dan Merk Samsung warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0859742671xx," rinci Riza lagi.
Sementara itu, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, mengajak Masyarakat untuk mencegah dan mewaspadai peredaran Narkoba, sebab pada Tahun 2022 lalu, kasus Narkoba di Kabupaten Rohul cukup meningkat dari tahun sebelumnya.
"Untuk Narkoba, komitmen Bapak Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, tidak ada tawar menawar, mesti kita cegah dan perangi bersama," katanya.
Dikatakan Aipda Mardiono, pihaknya telah berupaya selain melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran Narkoba.
"Termasuk juga telah dilakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang bahaya Narkoba terutama di kalangan generasi muda," jelasnya
"Jika ada yang mengetahui tentang peredaran Narkoba silahkan kita Kontak Call Center 110 atau di Nomor Humas Polres Rohul 085286347398, identitas Pelapor dijamin aman dan dirahasiakan," katanya.
Disebutkan dia, salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran Narkoba, selain berbatasan dari daerah atau kabupaten lain, juga bisa saja dari Provinsi tetangga, karena Kabupaten Rohul merupakan daerah perbatasan antar Provinsi.
Untuk itu, dirinya mengajak Masyarakat agar bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan upaya pencegahan agar peredaran tidak semakin marak di wilayah Kabupaten Rohul.
"Narkoba itu tidak memandang usia atau pun daerah, bisa saja beredar di pelosok, sehingga tugas kita bersama untuk mencegah dan memeranginya," tegasnya
"Hindari pergaulan bebas dan selalu membentengi diri dengan keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa serta melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah Masyarakat," pesan Mardiono.***EP