Hukrim

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:08:33 WIB

Rokan Hulu, RPC

Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu  (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu  sekitar 6,18  Gram.

"Tersangka AA alias AB," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Rabu (25/1/2023).

Pria tersebut, lanjut, Riza diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Sebuah Rumah Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Selasa (24/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.

"Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka, Dua Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor sekitar 6,18 Gram, Satu  Buah Kantong Kain warna Coklat, Satu Toples warna Bening, Satu  Unit Hand Phone Mreka Oppo warna silver Warna Hitam dengan SIM Card 0812-6837-30XX," rinci Kasat

Lebih lanjut, Riza menjelaskan, ada   Jumat   20 Januari 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Aipda  Arif Arman, SH bersama Anggota lainnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 Dari hasil penyelidikan,  Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wib, Personil Satres Narkoba  melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki berinisial AA. 

"Dari hasil penggeledahan, Personil Kita  menemukan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu Kami uraikan," tutur Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini

"Ketika dilakukan interogasi terhadap AA menerangkan bahwa Narkotika tersebut miliknya, atas hal ini Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri.***EP

Terkini