Rokan Hulu, RPC
Polsek Kepenuhan (Senin, 11/04/2023) sekitar pukul 09.00 Wib telah mengungkap tindak pidana Pencurian atas laporan salah seorang warga yang beralamat di jalan Raden Saleh RT 003 RW 002 Desa Kepenuhan abaru kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu.
Kejadian pencurian bermula pada hari Senin (20/03/2023) lalu sekitar pukul 21.30 pelapor pulang ke rumah di jalan Raden Saleh Desa Kepenuhan Baru ingin mengambil uang di tas yang sebelumnya diletakkan di belakang pintu kamar.
Kemudian pelapor menuju pintu kamar tersebut dan mendapati bahwa 1 (satu) buah Tas warna Coklat Muda telah hilang kemudian mengecek sekeliling rumah dan mendapati 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A3S warna Ungu telah hilang kemudian Pelapor menuju ke luar rumah dan mendapati 1 (satu) buah Tas warna Coklat Muda sudah ada di tiang jemuran yang berada di tiang jemuran samping rumahnya, kemudian pada hari Rabu (22/03/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mendapat informasi bahwa Handphone miliknya yang hilang tersebut ada pada Jaka dan menjumpainya lalu mengambil Handphone tersebut. Namun Jaka mengaku mendapat handphone tersebut dari Muhammad Yasdi Nasution.
Unit Rekrim Polsek Kepenuhan memperoleh informasi bahwa Muhammad Yasdi Nasution (pelaku Pencurian) sudah di amankan di Kantor Desa Kepenuhan Baru di Kecamatan Kepenuhan.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan IPTU ANRA NOSA, SH MH dan berangkat menuju kantor Desa Kepenuhan Baru dimana saat itu telah di amankan 1 (satu) orang pelaku.
Saat di interogasi, di dapat informasi awal bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit OPPO A3S Warna ungu, uang sebanyak Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) di dalam tas warna coklat.
Selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Polsek Kepenuhan guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku diancam pidana sebagaimana pasal 362 KUHPidana.***EP