Rokan Hulu, RPC
Personil Unit Reskrim Polsek Kabun Kembali berhasil ringkus seorang Pria TP (Tindak pidana ) Narkotika jenis Sabu (Jum'at ( 19/07/2024 ) sekira pukul 23.30 WIB bersama barang bukti .
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setyono SIK .MH melalui Kapolsek Kabun AKP H Agusuwandi SH menjelaskan pada awak media ini bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kembali Tindak Pidana (TP) diduga jenis Sabu yakni berinisial S lahir Talang Danto 16/8/1980 umur 44 tahun diketahui setelah mendapat informasi dari pelaku berinisial J dan pelaku F bahwa narkotika jenis sabu sabu yang di dapatnya berasal dari Anto.
Mendapatkan informasi, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan yaitu dengan cara mencari keberadaan Anto di sekitar Pasar Baru Desa Aliantan Kecamatan Kabun lalu didapat informasi Anto sedang berada di rumahnya kemudian pihak Kepolisian dengan didampingi masyarakat yaitu ketua RT mendatangi rumah Anto yaitu tepatnya jam 23.30 WIB pada hari Jumat (19/07/2024) lalu.
Anto ditemukan sedang berada di rumahnya lalu kemudian pihak kepolisian dengan didampingi oleh ketua RT langsung mengamankan anto kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di sekitar rumah Anto dengan disaksikan oleh ketua RT lalu di temukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu sabu di dalam drum biru di samping rumahnya yang mana setelah ditanyai Anto mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan tidak ada lagi menyimpan narkotika jenis sabu sabu dirumahnya.
Selain 2 paket diduga narkotika jenis shabu turut juga diamankan 1 (satu) unit Hp Nokia warna Biru, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum selanjutnya, pungkas Kapolsek Kabun.***EP