Hukrim

Permohonan Gugatan Praperadilan Salamuddin Purba Dan Ali Sidik Ditolak Hakim PN Dumai

Sabtu, 23 April 2022 | 05:46:55 WIB

Dumai, Riauperistiwa.co.id

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Alfarobi menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon Salamuddin Purba Dan Ali Sidik melalui kuasa hukumnya Aidil Fitsen SH dan Partners dalam sidang putusan hari Jum'at (22/04/2022) siang.

Putusan penolakan gugatan praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Dum dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Sri Bunga Tanjung.

Diketahui sebelumnya, penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Dumai diduga telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan menggunakan surat palsu yang terjadi pada hari Jum'at (20/11/2020) silam di kelurahan Tanjung Penyebal kecamatan Sungai Sembilan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Alfarobi menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resort Dumai telah sesuai aturan dan sudah sah.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon", ucap Alfarobi.

Sidang putusan praperadilan dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi bersama personil Satreskrim lainnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Salamuddin Purba dan Ali Sidik juga turut hadir dalam persidangan mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Dumai.***

Terkini