Hukrim

7 Sindikat Narkoba Internasional Dituntut Pidana Mati Oleh Jaksa Dumai

Selasa, 26 April 2022 | 14:59:26 WIB

Kota Dumai, RPC

Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai membacakan surat tuntutan kepada 7 terdakwa di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Selasa, 26/04/2022) siang.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan Agung Nugroho SH satu persatu dengan berkas terpisah atas nama terdakwa Yogi Fernando, Ageng, Daeng, Agus, Syahrul, Azrul, Syamsuddin.

Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dan Hakim anggota Abdul Wahab SH dan Alfarobi SH dalam persidangan 
Dalam surat amar tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH di dalam persidangan terungkap, bahwa ketujuh terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah, terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba bukan jenis tanaman melainkan sabu-sabu.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) junto 132 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Perlu juga diketahui, ketujuh terdakwa ditangkap petugas kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polda Riau pada akhir September 2021 lalu.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakin langsung menutup sidang dan mengatakan, sidang akan dibuka kembali setelah lebaran nanti dalam agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.***

Terkini