Hukrim

Ketua YBN Indra Ramos SHI : Tuntutan JPU 10 Bulan Penjara Terlalu Rendah

Selasa, 12 Juli 2022 | 19:53:31 WIB

Rohul, Riauperistiwa.co.id

Lanjutan Agenda Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan terdakwa Muslim SH digelar hari ini Selasa 12/7/2022 di Pengadilan Negri ( PN ) Pasir Pengaraian.

Sidang ke tujuh hari ini agenda Tuntutan Jaksan Penuntut Umum ( JPU ), dibacakan oleh Jaksa Lita Warman SH MH dengan tuntutan 10 bulan Penjara potong masa tahanan.

Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Bening Nusantara yang membidangi Social Control Indra Ramos SHI menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa sangat rendah, mengingat ancaman hukuman Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pasal 374 KUHP 4 tahun kurungan, sebutnya.

Tambah Indra Ramos yang juga seorang Advokat Kawakan di Riau itu, Terdakwa notabene menjabat Kepala Desa ( Kades ) pada saat mulainya kasus penipuan dan penggelapan itu, sehingga sudah sewajarnya terdakwa menerima efek jera, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai edukasi bagi para Kades, tokoh dan pemimpin lainnya, kuhusnya di wilayah Riau, imbuhnya.

Indra Ramos berharap, Hakim PN Pasir Pengaraian menjatuhkan hukuman Kurungan kepada terdakwa sesuai tuntutan Jaksa 10 bulan Penjara, hal ini perlu untuk pelajaran berharga bagi masyarakat luas, ujarnya 

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini Eka Mulia Putra SH MH saat dikonfirmasi menuturkan, ada beberapa alasan dan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa hanya 10 bulan Penjara Potong Tahanan, antara lain :

1. Terdakwa belum pernah dihukum

2. Telah terjadi perdamaian terdakwa dengan pihak pelapor

3. seluruh kerugian pihak Pelapor telah dikembalikan oleh terdakwa, ketiga poin itu yang menjadi alasan utama bagi kami, pungkasnya mengakhiri. (***Elisman Purba)

Terkini