Hukrim

Ketua YBN Indra Ramos Berharap Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Muslim SH Sebanding Dengan Perbuatannya Selaku Figur Pejabat Publik

Kamis, 28 Juli 2022 | 10:24:00 WIB

Rokan Hulu, RPC

Indra Ramos, pengacara kondang dari Yayasan Bening Nusantara (YBN) berikan pendapat tentang putusan Ketua Majelis Hakim Endah Karmila SH, MH 

yang di dampingi oleh dua hakim anggota memvonis Muslim SH yang juga oknum Kades Teluk Aur dengan hukuman penjara selam 1 tahun kerena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan sesui Pasal 378 KUHP.

Selanjutnya ,"Sesui yang disampaikan Ketua Majelis Hakim atas pembuktian yang tidak terbantahkan lagi saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Selasa (23/07/20222).

Dalam masa persidangan yang di gelar beberapa kali Persidangan terdakwa Muslim, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Endah Karmila SH, MH sekira pukul 11.30 membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dapat juga di ketahui dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan penjara, namun Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menjadi 1 tahun Penjara.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim,pengacara kondang Indra Ramos menyebutkan Bahwa secara khusus untuk melindungi dan membina Kepada terdakwa kades teluk Aur Muslim SH bukan untuk merendahkan martabat secara umum tetapi diharapkan tuntutan pengadilan Harus sesuai dengan perbuatannya apalagi terdakwa adalah sebagai pejabat pablik sebagai figur ditengah masyarakat hal itulah yang memberatkan terdakwa ,"Muslim SH mantan kades teluk Aur"ujar Indra Ramos ketua YBN. ***EP

Terkini