Dumai, (Riauperistiwa.co.id)-Kamis (02/06/2022) Pukul 14.00 Wib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai agendakan rapat paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggara di ruang rapat paripurna Lt ll terkait usulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengumuman penetapan calon penganti Ketua DPRD sisa masa bhakti 2019-2024.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Hadiyono dan dihadiri sebanyak 28 Anggota Dewan, dengan demikian qourum rapat terpenuhi. Tepat Pukul 14.45 Wib rapat paripurna DPRD Kota Dumai secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pimpinan sidang Mawardi membuka rapat dengan ketuk palu sebanyak 3 kali, dan pada kata sambutannya sidang paripurna ini adalah menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrat Nomor : 50/SK/DPP.PP/IV/2022 tanggal 20 April 2022 tentang : Pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai dari partai Demokrat. Serta sesuai dengan peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.
Pasal 71 ayat (3) point b berbunyi, Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal : partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 72 ayat (1) berbunyi : Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ayat (2) : Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ayat (3) : Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 73 ayat (1) berbunyi : Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ayat (2) : Walikota menyampaikan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
Ayat (3) : Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara rapat paripurna.
Pasal 74 ayat (1) : Penganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari Partai Politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti.
Ayat (2) : Calon Penganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Ayat (3) : Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon penganti Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota.
Terkait hal diatas Mawardi selaku Pimpinan DPRD membacakan surat yang berkaitan dengan pemberhentian Ketua DPRD dimaksud. Setelah membacakan surat DPP Partai Demokrat dan semua peserta rapat yang hadir memberikan persetujuan.
"Guna mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan yang terhormat, perlu kami tanyakan apakah dapat disetujui". ungkap Politisi PKS tersebut lontarkan pertanyaan kepada Dewan yang hadir, dan semua peserta rapat yang ada spontan serentak menyatakan setuju.
"Setujuu". ungkap mereka (Dewan yang hadir-red) dengan suara nyaring seakan ada yang memberi komando. Bahkan setelah mereka menyatakan setuju, terdengar ada yang mengucapkan "Alhamdulillah". Namun awak media tidak melihat sosok yang mengucapkan kalimat tersebut karena berlangsung begitu cepat apalagi peserta dan tamu undangan mulai membubarkan diri.
Setelah mendengarkan pengakuan semua peserta rapat dan tidak ada interupsi atau sangahan, berjalan lancar dan mulus. Mawardi selaku pimpinan paripurna dengan di dampingi Bahari segera menutup sidang paripurna dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali dan sidang dinyatakan selesai. Sebuah rapat paripurna yang berlangsung sangat singkat, jika menurut perkiraan awak media paling sekitar 10 menitan.
Rapat paripurna kali ini adalah lanjutan rapat paripurna sebelumnya yaitu pada tanggal (10/05) tentang Penutupan masa persidangan ke ll (Januari-April) tahun 2022 dan pembukaan masa persidangan ke lll (Mei-Agustus) tahun 2022 sekaligus penyampaian laporan hasil kegiatan reses dan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Dumai dan pembacaan SK DPP Demokrat tentang pergantian unsur pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi Demokrat di DPRD Dumai.
Dalam SK DPP Partai Demokrat Agus Purwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Dumai diberhentikan dan diganti koleganya di Legislatif yaitu Suprianto. Rapat paripurna yang berlangsung singkat tersebut turut juga dihadiri para tamu undangan perwakilan dari Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkominda) serta beberapa awak media. Namun Walikota Dumai Paisal SKM MARS dan Sekretaris Daerah (Sekda) lndra Gunawan tidak terlihat hadir di paripurna tersebut.***(RPC)