Kades Se Kecamatan Tandun Tandatangani MoI Ke 2 Dengan Advokat Indra Ramos & Rekan

Kades Se Kecamatan Tandun Tandatangani MoI Ke 2 Dengan Advokat Indra Ramos & Rekan

Rokan Hulu, RPC

Dengan menjalin silaturahmi Aparatur Pemerintahan Desa Tandun dihadiri Kasi Camat Tandun mewakili camat Tandun Muhammad Rodi ngopi bareng bersama Advokad Indra Ramos & rekan yang dilanjutkan dengan penandatanganan (Mou) 9 kepala desa kecamatan Tandun disaksikan Yasrizon  ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se kecamatan Tandun kabupatenl Rokan Hulu yang sekaligus melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama  9  kades di kecamatan Tandun (RoHul) dengan Advokat  hukum Indra Ramos dan Rekan (Selasa, 7/5/2024) di desa Puo raya Tandun (Rohul).

Yasrizon Kades Puo Raya mengatakan diadakannya kesepakatan 9  kepala desa dengan Advokad Indra Ramos dan rekan adalah , apabila ada permasalahan sampai ke provinsi dapat melakukan konsultasi dan bantuan hukum sehingga setiap permasalahan di setiap desa dapat diselesaikan dengan baik disamping itu ,diadakan setiap bulannya berkumpul seluruh kepala desa di kecamatan Tandun untuk mengetahui setiap permasalahan di setiap desa di kecamatan Tandun, juga dapat menyelesaikan segala permasalahan sehingga dapat diketahui dan diselesaikan terlebih dahulu dengan musyawarah .

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Indra Ramos dan rekan mengatakan kepada awak media (Selasa, 07/5/2024 )
dengan adanya (Mou ) dengan kepala desa di kecamatan Tandun antara advokad  Kantor Hukum Indra Ramos dan Rekan, hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum dan saran dan pendapat hukum kepada seluruh Kepala Desa  di kecamatan tandun  yang berjumlah 9 kepala desa, yang berhubungan dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para Kepala Desa .

Selanjutnya "Dalam( MoU) tersebut Pihak II selaku Advokat Kantor Hukum Indra Ramos dan Rekan, bersedia dan berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, Perlindungan kepada para Kepala Desa," ujar Ramos.

Selain itu, Advokad Indra Ramos & rekan juga berkewajiban memberikan saran dan penyuluhan hukum berikan pendapat tentang hukum kepada seluruh Kepala Desa se kecamatan Tandun yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat desa di kecamatan Tandun.

Penandatangan (MoU )ini sendiri dilaksanakan dihadapan seluruh Kepala Desa yang hadir dalam rapat kerja khusus pemerintahan desa kecamatan Tandun yang dilaksanakan di cafe Yasrizon salah satu cafe di desa Puo Raya kecamatan Tandun.

"Dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan bersama Mou tahun ke dua ini, maka kepala desa sekecamatan Tandun selangkah lebih maju dari daerah lain. Diharapkan para Kepala Desa lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desanya, serta sadar hukum ujar indra, akhiri.***EP