Enam Ranperda Diajukan Pemkab Inhil Pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan Tahun 2023

Enam Ranperda Diajukan Pemkab Inhil Pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan Tahun 2023

Indragiri Hilir, RPC

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekdakab) H Afrizal menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat paripurna DPRD Inhil, Tembilahan (Senin, 26/06/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhil H Ferryandi juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, 23 Anggota Dewan, Kepala OPD, para Kabag di lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidato penyampaiannya, Bupati Indragiri Hilir, yang di bacakan Sekdakab Inhil, menyampaikan, “6 (enam) Ranperda Kabupaten Inhil yang diajukan berdasarkan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) maupun di luar Propemperda yang telah disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Inhil yang terdiri atas :

1. Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022.

2. Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tentang pembinaan, pengawasan, dan penindakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

3. Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

4. Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Usaha Milik Desa.

5. Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

6. Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tentang bangunan gedung.

“Saya berharap agar rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan tim yang dibentuk dengan spirit baru Indragiri Hilir menuju perubahan yang lebih maju.”tutup Sekda Inhil. (***Abdulrahman)