Wali Kota Dumai H. Paisal SKM,. MARS, Pejabat, Kerabat dan Tokoh Masyarakat Sambut Kebebasan Zul AS Dari Rutan Kelas IIB Dumai

Wali Kota Dumai H. Paisal SKM,. MARS, Pejabat, Kerabat dan Tokoh Masyarakat Sambut Kebebasan Zul AS Dari Rutan Kelas IIB Dumai
Wali Kota Dumai H. Paisal SKM., MARS pada moment pertemuan dengan Zulkifli AS (Gambar bersumber dari Link Berita Tribun Pku)

Dumai.(Riauperistiwa.co.id)-Wali Kota Dumai H. Paisal SKM., MARS Rabu (30/08/2023) kunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas llB Dumai. Kedatangan ke Rutan beralamat Jl. Pemasyarakatan No. 01 Kel. Bumi Ayu, Kec. Dumai Selatan menyambut pembebasan Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Sebagaimana diketahui hari ini Rabu (30/08) mantan Wali Kota Dumai tersebut dinyatakan bebas dari tahanan setelah sempat meringkuk dalam Sel sekitar 5 tahunan akibat tersandung kasus korupsi.

Selain H. Paisal SKM., MARS penyambutan sosok dikenal dengan sebutan 'Si Mata Biru' terlihat pula lsteri tercinta Hj. Haslinar serta beberapa pejabat di Lingkup Pemko Dumai dan tentunya tidak ketinggalan kerabat serta beberapa tokoh masyarakat.

Suasana haru bercampur gembira meliputi moment pertemuan kedua sosok tersebut, terlihat H. Paisal SKM., MARS. Meski sebagai Wali Kota tetap menunjukkan sikap tak'jim dan hormat kepada bekas atasannya. Sehingga suasana akrab dan kekeluargaan mendominasi pertemuan kedua tokoh sangat berpergaruh di Kota Dumai tersebut.

Setelah bergantian berangkulan dan berpelukan dengan Wali Kota Patahana H. Paisal SKM., MARS, kerabat dan sebagainya. Selanjutnya pria akrab disapa Zul AS ucapkan syukur atas kebebasannya dari penjara.

"Alhamdulillah hari ini saya bebas dan akhirnya bisa berkumpul kembali bersama keluarga, untuk saat ini fokus pada urusan keluarga dulu". ungkapnya setelah puas bersalaman dan berangkulan dengan orang-orang terdekat.

Perlu diketahui sebelumnya Zul AS oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru 12 Oktober 2021 lalu dijatuhi vonis selama 5 tahun kurungan penjara. Karena secara sah dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN 2017 dan APBN-P 2018 serta didakwa menerima Gratifikasi Rp 3,9 Milyar.

Putusan tersebut mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor karena sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru hanya memvonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman kurungan Zul AS juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 Juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara jika tidak membayar, serta menganti kerugian Negara Rp 3,9 Milyar. Selain Zul AS yang menjadi pesakitan kasus tersebut juga menyeret beberapa Pejabat pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Bahkan pada saat itu beberapa Kepala Daerah lain juga terjerat kasus yang hampir sama, sehingga menjadi pemberitaan besar menghebohkan jagat tanah air. Pemberitaannya menghiasi berbagai lini masa baik Nasional maupun Daerah.

Selain terkait suap Zul AS juga didakwa perkara lain yaitu menerima Gratifikasi berupa uang senilai Rp 50 Juta dan fasilitas kamar Hotel di Jakarta.***(RPC)