Lanjutkan Program Asta Cita Presiden RI

Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Berantas Narkoba Dengan Meringkus Warga Kepenuhan Yang Miliki 7,58 Gram Sabu

Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Berantas Narkoba Dengan Meringkus Warga Kepenuhan Yang Miliki 7,58 Gram Sabu

Rokan Hulu, RPC 

Gencar tindak lanjuti program Asta Cita Presiden RI, Kapolsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu sikat warga yang terbukti miliki sabu-sabu seberat 7,58 gram, 

Pengungkapan Kasus dugaan TP. Narkotika jenis Sabu-sabu ini terjadi pada hari Minggu tanggal 03 November 2024  pukul 22.50 Wib,.

Lebih lanjut dijelaskan kronologisnya, Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024  pukul 17.00 Wib, Kapolsek Kepenuhan IPTU Ulik Iwanto, SH mendapat informasi melalui Kanit Intelkam Polsek Kepenuhan sesuai dengan Laporan Informasi Unit Intelkam bahwa di Kandang Ayam yang ada dibelakang rumah Endi yang berada di Jalur III Desa Kepenuhan Baru Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu diduga sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis Sabu. 

Selanjutnya atas informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Unit Reskrim dan Anggota Polsek Kepenuhan yang di pimpin oleh Kanit Intelkam untuk melakukan penyelidikan. 

" sejak dari tanggal 31 Oktober 2024 tersebut Team secara intensif melakukan penyelidikan sehingga didapati hasil bahwa pada saat dilakukannya pengintaian terlihat di Kandang ayam tersebut ada beberapa orang yang datang dan pergi dengan gelagat dalam pengaruh dosis Narkotika"

Selain itu, dari hasil profoling data-data pelaku didapati bahwa yang menjadi Bandar Narkoba tersebut bernama Endi dan yang menjadi kaki tangan Endi dalam melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Jamal, maka pada hari Minggu tanggal 03 November 2024  pukul 22.50 Wib Team Polsek Kepenuhan langsung melakukan penggerebakan di Kandang Ayam milik  Endi tersebut, namun pada saat melakukan penggeledahan datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda  Beat warna putih biru berstiker hitam dengan Nopol BM 4631 UZ menuju kandang ayam tersebut ,

Kemudian pada saat itu juga Team langsung mengamankan orang tersebut dan orang tersebut mengaku bernama Jamal dan selanjutnya Team langsung melakukan penggeledahan terhadap J sehingga dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Kantong terbuat dari kain yang didalamnya berisikan 3 (tiga) Buah gumpalan Tisue yang di balut dengan Lakban warna hitam dan pada saat dibuka gumpalan Tisue tersebut didapati 3 (tiga) buah plastik klip putih bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu serta 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi Sdr. Jamal mengaku bahwa 3 (tiga) Buah Plastik klip putih bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu akan diantar kepada  E Selanjutnya atas kejadian tersebut, . J berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolsek Kepenuhan Iptu ulik Iwanto, 

Bersama pelaku turut disita barang Bukti berupa, - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Biru Stiker Hitam dengan Nopol BM 4631 UZ, 1 (satu) Buah Kantong terbuat dari kain warna Putih, 3 ( tiga) lembar Tisu Warna Putih, 3 ( tiga ) potong Lakban Warna Hitam dan 3 ( Tiga ) Buah Plastik klip warna Putih didalamnya berisikan Kristal Bening di duga Sabu Sabu dengan berat kotor 7.58 gram, pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Sutiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu ulik Iwanto SH. 

Sementara, hasil Tes Urine Tersangka J, dinyatakan Positif,  atas hal ini Polisi menghukumnya, dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***EP