DUMAI - Langkah cepat dan tegas ditunjukkan Babinsa Kelurahan Mundam Koramil 02/Bukit Kapur, Sertu Ramli, yang langsung turun ke lapangan melaksanakan patroli serta sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jl. Parit Tugu RT 04, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Minggu (2/11/2025).
Aksi nyata ini menjadi bentuk kesigapan aparat teritorial dalam memastikan wilayah binaannya tetap aman dari ancaman api yang sewaktu-waktu bisa muncul.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin aparat kewilayahan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman dari kebakaran lahan yang sering disebabkan oleh pembukaan lahan secara ilegal. Melalui pendekatan langsung dan dialog terbuka, Babinsa terus menanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara membakar dalam membuka lahan.
Dalam keterangannya, Sertu Ramli menegaskan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini penting untuk menjaga wilayah binaannya tetap bebas dari titik api.
“Terus diingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain membahayakan lingkungan, hal itu juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, patroli dilakukan dengan menyusuri area yang rawan kebakaran di sekitar permukiman dan lahan terbuka. Menurutnya, wilayah Mundam memiliki potensi karhutla yang cukup tinggi karena masih banyak lahan gambut yang mudah terbakar saat musim panas.
“Bergerak setiap hari untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan di lapangan. Apabila ditemukan indikasi pembakaran, langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan cepat,” jelasnya.
Selain melakukan patroli, Sertu Ramli juga aktif berdialog dengan warga setempat untuk memberikan pemahaman terkait dampak sosial dan kesehatan akibat karhutla.
“Asap dari kebakaran lahan tidak hanya merugikan pelaku, tapi juga masyarakat luas. Anak-anak dan lansia sangat rentan terhadap gangguan pernapasan. Karena itu, ditekankan agar masyarakat mau ikut menjaga lingkungan bersama,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sosialisasi yang dilakukan tidak hanya berupa imbauan lisan, tetapi juga disertai penjelasan mengenai aturan hukum yang berlaku.
“Disampaikan bahwa pelaku pembakaran lahan bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Harapannya, masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi semua pihak,” tutur Sertu Ramli.
Ia menilai, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan bisa maksimal.
“Kalau masyarakat kompak dan mau melapor bila melihat ada tanda-tanda kebakaran, maka tindakan cepat bisa dilakukan. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat,” ucapnya.
Sertu Ramli juga mengapresiasi masyarakat Mundam yang mulai menunjukkan kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
“Terlihat perubahan positif di lapangan. Warga kini lebih cepat memberikan informasi kalau ada yang membakar sampah sembarangan. Ini tanda bahwa kesadaran mulai tumbuh, dan pendampingan akan terus dilakukan,” pungkasnya.***
