Kinerja Disnaker Rohul Mengesalkan, Pimpinan PT KSM Bungkam Tak Berkomentar Terkait SKKB

Kinerja Disnaker Rohul Mengesalkan, Pimpinan PT KSM Bungkam Tak Berkomentar Terkait SKKB

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Upaya Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (PUK F-SPPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Desa Teluk Aur kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak sesuai dengan Surat Kesepakatan Kerja Bersama (SKKB) yang dikeluarkan dan disetujui Pimpinan PT Karya Samo Mas (KSM) tahun 2013 lalu masih bergejolak dan belum jelas titik terangnya meskipun sudah beberapa kali melakukan mediasi dan aksi.

Hal itu disampaikan Thomson yang menjabat sebagai Sekretaris PUK FSPPP-KSPSI Desa Teluk Aur (Rabu, 25/05/2022).

“Adapun hasil kesepakatan itu, PT KSM menunjuk PUK SPPP Desa Teluk Aur bekerja sebagai buruh bongkar muat Tandan Buah Sawit (TBS) di PKS PT KSM Desa Teluk Aur", sebutnya. 

Menurut Thomson, kepada awak media pada Selasa (24/05/2022) di Sei Kuning, pimpinan Management PT KSM di Desa Teluk Aur sudah melanggar perjanjian yang disepakati bersama dengan PUK SPPP sesuai SKKB yang ditanda tangani pada tanggal 22 Mei 2013 lalu.

"Pimpinan PT KSM sangat kelewatan karena telah melanggar kesepakatan kerja dan menolak PUK SPPP Teluk Aur untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat TBS di PKS. Kami akan melakukan aksi dan membawanya ke pengadilan sesuai dengan hukum", kata Thomson yang didampingi Wakil Ketua Naek Tua Sinaga, Jhoni Situngkir Siregar dan rekan pengurus lainnya.

Dijelaskannya lagi, tuntutan PUK SPPP Desa Teluk Aur terhadap PT KSM yang dipimpin Oshin Tulus Bagariang karena mangabaikan SKKB yang telah diterbitkan sebelum dirinya menjadi pimpinan management perusahaan dimana PUK SPBTI saat itu kini telah tergabung menjadi PUK SPPP.

Sebenarnya, PT KSM tidak menjalankan kewajiban hukumnya (SKKB.red) dengan PUK SPPP yang sudah disepakati bersama dan sudah terbit terlebih dahulu antara PUK SPPP Desa Teluk Aur dan PT KSM. PT KSM tidak berkoordinasi dengan pihak yang sudah melakukan SKKB terlebih dahulu.

Jhoni Situngkir dan Naek Tua Sinaga pada tanggal 10 Maret 2021 telah menjumpai pimpinan PT KSM Oshin Tulus Bagariang untuk menunjukkan dan menyerahkan SKKB yang telah terbit pada tanggal 22 Mei 2013 agar dapat ditinjau kembali sesuai isi kesepakatan yang ada pemalsuan data anggota PUK SPTI di PKS PT KSM saat ini.

Pimpinan PT KSM, Oshin Tulus Bagariang menolak Anggota PUK SPPP Desa Teluk Aur untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat TBS di PKS PT KSM dengan alasan bahwa PUK SPPP Desa Teluk Aur tidak memiliki SKKB.

Pimpinan PT KSM Oshin Tulus Bagariang telah melanggar peraturan kesepakatan yang diatur dalam perihal surat bukti pencatatan PUK SPPP dengan nomor 560/DST KT-HI/VII/2013/04 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 27 Juni 2013.

Sampai hari ini PUK SPPP Desa Teluk Aur belum ada pekerjaan bongkar muat kelapa sawit di PT KSM sehingga tidak dapat memperbaharui SKKB.

“Semua arsip beserta bukti-bukti ada sama kami semuanya dengan lengkap baik rekaman video, foto dan dokumentasi lainnya. Jadi bukti kami kuat, makanya kami pertahankan dengan melakukan aksi besar-besaran serta kami rencana akan membawa persoalan ini ke jalur hukum di pengadilan", ungkapnya sambil menunjukkan bukti-bukti arsip dokumentasi yang asli dan fotocopy.

Di samping itu, Kuasa Hukum KSPSI Kabupaten Rohul, Hendri Gunawan menyatakan akan berusaha memperjuangkan hak dan kewajiban PUK SPPP Desa Teluk Aur untuk bekerja sebagai buruh bongkar muat TBS di PKS PT KSM sesuai dengan surat kesepakatan kerja bersama yang diterbitkan dan terdaftar sesuai Tanda Bukti Pencatatan (TBP) yang diterbitkan Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Rohul.

Di tempat yang sama, Ketua F-SPPP KSPSI Kabupaten Rohul H Porkot menyampaikan hal yang sama dalam kondisi permasalahan ini, karena belum ada titik terangnya.

Harapan masyarakat ingin mencari solusi yang jelas mau bekerja karena SPPP sudah mempunyai legalitas dan sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rohul.

Menurutnya, F-SPPP adalah anak dari KSBSI yang diakui dalam sektor perkebunan.

“F SPPP punya ruang lingkup kerja sesuai dengan Anggaran Dasar yang sudah terdaftar di Disnaker Rohul. Jadi, diminta kepada manager PT KSM, SPPP harus dikerjakan sebagai buruh bongkar muat buah sawit sesuai perjanjian surat kesepakatan kerja bersama di PKS PT KSM. Itu tidak bisa di indahkan atau ditolak"* tegas H Porkot.

H Porkot sangat heran melihat tingkah pihak Disnaker Rohul karena tidak ada penegakan tegas dan hanya bisa berdiam dan mengelak suatu masalah yang sudah jelas dikeluarkan surat legalitas PUK SPPPnya. Karena sampai hari ini tidak ada memberikan inisiatif.

“Kita kesal dengan pihak Disnaker Rohul karena lepas tangan dan melakukan pembiaran. Seharusnya pihak dinas tersebut berinisiatif dalam mendudukkan F SPPP Desa Teluk Aur bersama PT KSM agar bisa aman, kondusif dan tidak ada lagi keributan", ucapnya.

Ketua KSPSI kabupaten Rohul, Zulfahrianto SE mengaku tetap akan memperjuangkan hak buruh PUK SPPP Desa Teluk Aur dan melalui jalur hukum pun akan ditempuhnya apabila tidak ada penyelesaian dan niat yang baik untuk memperjuangkan hak buruh.

“Ke jalur hukum melalui Pengadilan pun saya siap untuk memperjuangkan hak PUK SPPP Teluk Aur. Mengenai uang jangan pikirkan. Saya optimis menang mutlak karena mempunyai data-data yang lengkap", ungkap Zulfahrianto yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sontang yang terbaik penuh semangat membantu ketika buruh sangat membutuhkan haknya dalam berorganisasi. 

Sementara, Oshin Tulus Bagariang Pimpinan PT KSM Desa Teluk Aur saat dikonfirmasi melalui handphone nya tidak memberikan jawaban dan respon sama sekali.(***Tim/ EP)