Rapat Paripurna DPRD Rohul Penyampaian KUPA Dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2022

Rapat Paripurna DPRD Rohul Penyampaian KUPA Dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2022

Rokan Hulu, RPC

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD-Perubahan tahun 2022 oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Zaki S STP MSi pada Senin (12/09/22).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra l ST MSi didampingi Wakil Ketua Hardi Chandra dan Andrizal dihadiri oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, Pjs Danramil 02 Rambah Kapten Inf Deva Khairul serta anggota DPRD dan Pimpinan OPD se-kabupaten Rohul.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna ini saya buka dan terbuka untuk umum," ucap Wanda.

Sekretaris Daerah Rohul dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran merupakan turunan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan.

Sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah tersebut, pemerintah kabupaten Rohul mengimplementasikannya kedalam perubahan RKPD kabupaten Rohul tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Rohul nomor 31 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Rohul nomor 33 tahun 2021 tentang RKPD tahun anggaran 2022. Hal ini dimaksudkan agar dapat tercapainya Visi dan Misi kabupaten Rohul.

Dalam rangka mengintegrasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran diperlukan adanya perubahan APBD dimana perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sekda Rohul melanjutkan, dimana berdasarkan hal yang telah disampaikan, maka pada saat ini Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2022 kepada pihak DPRD yang terhormat sebagai mitra kerja pemerintah guna dibahas, dirumuskan dan disepakati secara bersama terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang sedang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 ini.

Asumsi perubahan Kebijakan Umum Anggaran yang akan diserahkan ini terdiri dari substansi sebagai berikut:

Pertama, Kebijakan Pendapatan yang semula dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp.1.279.762.188 .843,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah.

Pada rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD tahun 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.598.786.458.597,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga mengalami penambahan sebesar Rp. 319.024.269.754,- (tiga ratus sembilan belas milyar dua puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah).

Dijelaskan Sekda bahwa penambahan ini disebabkan karena adanya perubahan asumsi penerimaan, baik pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun pada kelompok Pendapa?an Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sebelumnya pada APBD murni tahun anggaran 2022 belum direncanakan seperti penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD), Dana BOS tahun 2022, dan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi Riau berupa bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan untuk kecamatan dan bantuan keuangan pembangunan rumah layak huni.

Selan itu juga, bertambahnya penerimaan pada kelompok pendapatan transfer disebabkan karena adanya penyesuaian penerimaan atas diterbi?kannya Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 ?en?ang rincian APBN tahun anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pera?uran Presiden nomor 98 tahun 2022 ?en?ang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 yang menyebabkan bertambahnya penerimaan pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Kedua, Kebijakan Belanja. Pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, dari sisi belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada kelompok belanja operasi, modal, dan belanja tidak terduga. Termasuk juga pada belanja transfer.
Pada APBD murni tahun anggaran 2022, belanja operasi semula dianggarkan sebesar Rp. 951.083.932.583,- (sembilan ratus lima puluh satu milyar delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

Sedangkan pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 1.190.147.189.997,- (satu triliun seratus sembilan puluh milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau bertambah sebesar Rp. 239.063.257.414,- (dua ratus tiga puluh sembilan milyar, enam puluh tiga juta, dua ratus lima puluh tujuh ribu, empat ratus empat belas rupiah).
Pada kelompok belanja modal semula dianggarkan sebesar Rp. 45.558.483.851,- (enam puluh lima milyar, lima ratus lima puluh delapan juta, empat ratus delapan puluh tiga ribu, delapan ratus lima puluh satu rupiah). 
Pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 228.388.527.953,- (dua ratus dua puluh delapan milyar, tiga ratus delapan puluh delapan juta, lima ratus dua puluh tujuh ribu, sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) bertambah sebesar Rp. 162.830.044.102,- (seratus enam puluh dua milyar, delapan ratus tiga puluh juta, empat puluh empat ribu, seratus dua rupiah).
Pada kelompok belanja tidak terduga, semula dianggarkan sebesar Rp. 43.042.736.016,- (empat puluh tiga milyar empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam belas rupiah). Pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 29.999.573.334,- (dua puluh sembilan milyar, sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta, lima ratus tujuh puluh tiga ribu, tiga ratus tiga puluh empat rupiah) atau berkurang sebesar Rp. 13. 043.162.682,- (tiga belas milyar, empat puluh tiga juta, seratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).

Kemudian, pada kelompok belanja transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp. 231.453.708.600,- (dua ratus tiga puluh satu milyar, empat ratus lima puluh tiga juta, tujuh ratus delapan ribu enam ratus rupiah).
Pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 236.650.096,- dua ratus tiga puluh enam milyar enam ratus lima puluh juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atau bertambah sebesar Rp. 5.196.388.136,- (lima milyar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah).

Ketiga, Kebijakan Pembiayaan. Pada komponen pembiayaan juga mengalami penyesuaian terhadap estimasi Silpa tahun anggaran sebelumnya yang pada APBD murni tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 11.376.672.207,- (sebelas milyar, tiga ratus tujuh puluh enam juta, enam ratus tujuh puluh dua ribu, dua ratus tujuh rupiah). Sedangkan pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp  86.398.929.423,- (delapan puluh enam milyar, tiga ratus sembilan puluh delapan juta, sembilan ratus dua puluh sembilan ribu, empat ratus dua puluh tiga rupiah). 
Penyesuaian ini didapat setelah dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dipenghujung sambutannya, Sekda Rohul yang mewakili Bupati Rohul berharap agar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022 ini dapat dibahas dan disepakati secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.***