Satpol PP Blora Patroli Gabungan Pastikan Hiburan Malam Tak Ada Yang Buka

Satpol PP Blora Patroli Gabungan Pastikan Hiburan Malam Tak Ada Yang Buka

Blora (Jateng), LPC

Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kabupaten Blora mematuhi Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata,Satpol-PP dan Tim gabungan Kabupaten Blora melaksanakan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam,pada Selasa (28/3/2023) malam.

Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kabupaten Blora tentang Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di  disebutkan tentang operasional tempat hiburan malam sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadan.

Dalam patroli gabungan willy Penegak Peraturan PerUU(Gakda) SatPol PP Kabupaten Blora menyampaikan di hari yang ke 6 bulan puasa ini kita melaksanakan kegiatan patroli bersama TNI Polri dalam pengawasan tempat hiburan di bulan Ramadhan dan dari hasil monitoring memang bisa dikatakan semua tempat hiburan pada tutup.

Lanjut willy masalahnya tutup ini karena ketahuan atau disiplin taat pada aturan tetapi tidak ada halangan bagi kami untuk melaksanakan patroli terus menerus di bulan Ramadhan ini bersama time gabungan, dan apabila masih ada usaha yang bandel akan kita tindak tegas. 
Harapan kami untuk bulan Ramadhan ini untuk para pengusaha hiburan harus taat dan patuh untuk menghormati saudara-saudara kita yang malaksanakan ibadah puasa dan untuk memberikan kepercayaan,ketentraman,dan ketertiban pada masyarakat semoga untuk wilayah Kabupaten cukup kondusif dan juga kita akan jaga."ujar Willy SatPol PP"

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh   Gakda SatPol PP Wily Kabupaten Blora, didampingi oleh penyidik PPns, Polisi, subdenkom 
Kepolisian dari reskrim dan sabara.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam diantaranya kafe karaoke salah satunya Nyah Jrong Kunduran Blora, california Blora.

Joko Susanto, SH Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Blora menegaskan 
Kegiatan ini dimaksud untuk sebagai resprintasi  penegakan peraturan daerah No 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dimana seluruh pengusaha karaoke dihimbau untuk taat terhadap aturan yang ada sehingga di Bulan Suci Ramadhan ini untuk tutup selama satu bulan penuh, namun bilamana pengusaha karaoke akan tetep nekad dan melanggar Perda maka saya selaku penyidik akan melakukan  upaya paksa mulai dari penyitaan barang, penyegelan ruangan dengan tindakan pidana ringan di pengadilan itu adalah merupakan konsekuensi yang harus di terima bagi pengusaha manakala tidak taat dan patuh terhadap ketentuan yang ada di dalam perda No 5 tahun 2017 dalam pidana pasal 32 ayat 1 disebutkan setiap pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Dua puluh lima juta rupiah."tegasnya"


***Lilis Kabiro Blora