Heboh Lelang Proyek Penanganan Long Segment Diduga Ada 'Kongkalikong' Warga Berharap Penegak Hukum Mengusut

Heboh Lelang Proyek Penanganan Long Segment Diduga Ada 'Kongkalikong' Warga Berharap Penegak Hukum Mengusut

Kota Dumai, (Riauperistiwa.co.id) - Belakangan ini beberapa media sibuk memberitakan terkait proyek Penanganan Long Segment Jalan Jenderal Sudirman. Narasi pada berita menyebut bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Prima Marindo Nusantara sudah dicabut oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dalam narasi berita disebutkan paket pekerjaan dilelang mulai 27 Februari 2023 hingga 20 Maret 2023 dengan tahapan pengumuman pascakualifikasi hingga penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp. 18,2 Miliar.

Kemudian saat hasil penelusuran detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR ditemukan bahwa PT Prima Marindo Nusantara dengan subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass dengan kode BS002 berstatus Pencabutan.

Selain itu untuk subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dengan kode BS001 juga berstatus Pencabutan, detail status Pembekuan dan Pencabutan tersebut tertanggal 29 Januari 2023. Berdasarkan kutipan berita diatas maka sebelum mengikuti proses lelang ada Sertifikat berstatus pencabutan.

Jika benar yang diberitakan, pertanyaannya, kenapa Perusahan Sertifikat yang katanya sudah dicabut bisa dimenangkan oleh Panitia Pelelangan, tentu yang bisa menjawab Panitia itu sendiri. Inilah pertanyaan yang banyak mengelayut dibenak awak media, masyarakat atau penggiat sosial.

Selain mensitat dari beberapa media online awak media juga menerima kiriman pesan WhatsAap dari seorang rekan yang tidak ingin disebut nama. Ketika ditanya siapa yang menulis narasi sebagaimana isi pesan tersebut, menjawab bahwa tidak tahu dan dirinya juga dikirim melalui WharsAap.

"Tak tahu Bang siapa yang membuat narasinya karena saya juga dikirim kawan melalui pesan WhatsAap". ungkapnya menjawab.

Namum bagi awak media narasi pada pesan WhatsAap sangat menarik terlepas dari siapa pertama kali menulis dan apa motifnya. Jelasnya masyarakat atau siapa saja bisa menelusuri terkait kebenaran berita, karena selain narasi ada Link untuk mendapatkan informasi lanjutan.

Agar pembaca atau siapa saja ingin mengetahui, dibawah ini awak media rilis kembali diuraikan dari pesan WhatsAap, berikut uraiannya :

Selamat Sore Bapak dan Ibuk sekalian,  
Perihal Pengaduan yaitu : 
1. Bahwa Perusahaan Pemenang PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA tidak memiliki SBU tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi, Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah , serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan SI003 atau BS001 sesuai dengan sub bidang klasifikasilayanan SBU yang dibutuhkan.

2. Bahwa data dapat dilihat di https://lpjk.pu.go.id/, sebaran data dan proses, penerbitan SBU dan SKK, Data penerbitan SBU KBLI 2020 (https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/data_sbu_terbit_lsbu).

3. Bahwa PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA pernah terbit SBU BS001 pada tanggal 14 Maret 2022.

4. Bahwa SBU BS001 PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA DICABUT Tanggal 29 Januari 2023 Jam 09:15:57 WIB dan dapat dilihat  siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu.

5. Bahwa Hasil Download SBU lama PT. PRIMA MARINDO NUSANTARA  dapat dilihat melalui Aplikasi  Scan Barcode JAKONTRUST dan akan terlihat Valid atau Revoked. 

6. Bahwa Pokja Pemilihan PBJ Kota Dumai TIDAK TELITI dalam Evaluasi Kualifikasi dan pada waktu dilaksanakan Pembuktian Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.

7. Bahwa besar Dugaan penyalahgunaan wewenang dan Dugaan Pidana lainnya apabila Pokja Pemilihan PBJ Kota Dumai mengetahui dan mengabaikan apa yang terjadi.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, cukup berdasar terjadinya Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan sangat beralasan bagi  kami untuk membuat Laporan Pengaduan.

Demikianlah Laporan Pengaduan ini dibuat agar dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wassalam,
Terima Kasih

Demikian bunyi uraian pesan WhatsAap namun rekan tersebut tidak menjelaskan siapa pembuat dan ketika ditanya tidak tahu, pesan tersebut juga didapat dari pihak lain. Namun pesan tersebut bisa memberi petunjuk bagi siapa saja untuk mencari kebenaran informasi terkait kehebohan SBU PT. PMN. Karena selain narasi disertai juga Link yang bisa ditelusuri berkaitan penerbitan serta pencabutan SBU.

Terkait heboh proses lelang proyek Penanganan Long Segment Jalan Jenderal Sudirman senilai Rp 17,9 Milyar. Serta WhatsAap rekan yang enggan namanya disebut menuai beragam komentar di masyarakat berikut kutipannya :

"Persoalan ini heboh dan masyarakat sudah mengetahui oleh karena itu jika ada dugaan "main mata" maka penegak hukum yang ada di Dumai harus mengusut biar semua tuntas dan menjadi terang benderang". ungkap rekan media yang enggan namanya di rilis.

"Sudah lama menduga ada praktek curang dan pengondisian paket-paket tertentu melibatkan pihak berkompeten dan sudah bukan rahasia umum namun sulit dibuktikan, tapi tampaknya kali ini berbeda dan reaksi penegak hukum dinantikan". sebut salah seorang Kontraktor yang tidak ingin namanya disebut.

"Berharap persoalan ini dilaporkan tapi jangan tanggung-tanggung melapornya minimal Kajati dan Polda atau sekalian Kejagung dan Kapolri karena kalau disini agak pesimis, yang sudah-sudah ada contohnya". sebut salah satu Konsultan yang enggan namanya disebut dan tidak merinci maksud kata-kata terakhirnya.

"Viral sekarang ini harusnya menjadi pembuka kotak "pandora" karena sepertinya sudah jelas, berharap ada pihak-pihak melapor atau seharusnya penegak hukum berinisiatif menyelidiki". ujar lwan warga Bukit Timah.

"Kita lagi mengumpulkan data-data valid dan jika sudah dirasakan cukup persoalan ini akan ini rencananya di laporkan". ungkap salah satu pengiat anti Korupsi di Kota Dumai dan sementara minta namanya tidak dirilis.

"Reaksi penegak hukum ditunggu karena masyarakat menilai banyak dugaan kasus Korupsi terjadi namun sepertinya tidak tersentuh" Ipul Jayamukti.

Ada lagi beberapa komentar warga namun awak media berinisiatif hanya menampilkan sebahagian saja. Karena esensi dari komentar tersebut sama, yaitu berharap agar penegak hukum mengusut persoalan yang masih dan sedang hangat-hangatnya diperbincangkan oleh masyarakat Dumai.***(Red)