Ketua LBH Rodas Murka dengan Polemik TKD di Kepenuhan Wajib Diawasi

Ketua LBH Rodas Murka dengan Polemik TKD di Kepenuhan Wajib Diawasi

Rokan Hulu, RPC

Ketua LBH Rodas: Tanah Kas Desa Wajib di Awasi
Belajar dari pole!mik Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan yang Terbukti disalahgunakan oleh Kepala Desa (Kades) maka Pengelolaan TKD ke depannya wajib diawasi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rokandarussalam (LBH Rodas) Rabu (3/7/24) kepada media. TKD termasuk aset desa yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. " Pengelolaan termasuk besaran, penggunaan dan hasil lainnya wajib diawasi oleh publik dan pengelola wajib trasparan kepada siapa saja" ujar advokat Rokan Hulu ini

Dasar hukum TKD afalah Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa  aset desa termasuk tanah kas desa dan pemegang kendali adalah Kades sebagaimana dijelaskan  Dalam pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan Kepala  Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Aset Desa berwenang dan 
bertanggungjawab atas pengelolaan Aset Desa.

Jelas dan tegas bahwap engelolaan TKD adalah Informasi publik tegas Ketua LBH. Dan Kades Terikat dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. " Kalau Kades tidak terbuka dan menutupi akses informasi TKD besar kemungkinan ada penyalahgunaan", jelas indra Ramos.

"Kita berharap kejadian di Kecamatan Kepenuhan tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi Kades dalam pengelolaan TKD baik bagi Kades maupun PJ Kades" tutup Ketua LBH Rodas.***Tim