Anggaran Jalan Terkuras, P3KD Riau Serukan Perpres Atasi ODOL

Anggaran Jalan Terkuras, P3KD Riau Serukan Perpres Atasi ODOL
Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Salamuddin Purba desak Presiden terbitkan Perpres penertiban Truk ODOL

Kota Dumai, (Riau) RPC

Kerusakan ruas jalan di Provinsi Riau kini memasuki “stadium tiga”, istilah yang dipakai untuk menggambarkan parahnya kondisi infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan berat, khususnya truk Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Kerusakan ini tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga memicu pemborosan anggaran negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah untuk perbaikan dan perawatan jalan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Salamuddin Purba, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk penertiban kendaraan ODOL serta memperketat pengawasan di lapangan.

“Penertiban truk ODOL harus menjadi prioritas nasional. Tidak cukup dengan sosialisasi semata, perlu ada tindakan nyata yang memberikan efek jera, baik kepada pengusaha maupun karoseri,” tegas Purba dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

Purba menilai, keberadaan Perpres akan menjadi payung hukum yang kuat guna meminimalisasi kerugian negara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.

Ia juga menyebutkan bahwa dengan menertibkan truk ODOL, negara dapat menghemat anggaran baik di tingkat pusat (APBN) maupun daerah (APBD), terutama di Provinsi Riau yang memiliki banyak jalur rawan rusak.

Ia menambahkan bahwa struktur tanah gambut yang mendominasi wilayah Riau memang membuat kondisi jalan lebih rentan rusak. Namun, dampaknya kian parah karena sering dilalui truk-truk ODOL.

“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah cukup tegas, ada ancaman pidana dan denda, namun implementasinya masih jauh dari maksimal. Kalau undang-undang ini ditegakkan dengan benar, bisa sangat membantu menekan angka kecelakaan dan kerugian negara,” ujar Opung Purba, sapaan akrabnya di kalangan jurnalis dan aktivis LSM.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah ruas jalan di Riau mengalami kerusakan berat. Di antaranya Jalan Bukit Timah Dumai dan Jalan Wan Amir Lubuk Gaung yang dibiayai menggunakan APBD Provinsi Riau. Bahkan, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang sempat dibanggakan usai diresmikan Presiden RI ke-7 kini juga dilaporkan mengalami kerusakan berkala. “Boleh dibilang, tiada hari tanpa perbaikan,” sindir Purba.

Lebih lanjut, ia menyoroti aktivitas angkutan tangki Crude Palm Oil (CPO) yang memasuki kawasan industri Dumai, diperkirakan mencapai ribuan unit setiap harinya.

Truk-truk ini dikenakan retribusi oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai sebesar Rp75.000 hingga Rp85.000 per unit sekali melintas, tergantung jumlah sumbu kendaraan.

“Kalau hanya mengandalkan retribusi, tapi tidak ada pengawasan dan pembatasan yang tegas, itu sama saja dengan membiarkan kerusakan terus terjadi,” tegas Purba.

P3KD Riau berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret, agar infrastruktur jalan tidak terus menjadi korban dari pembiaran dan lemahnya penegakan hukum.

Masyarakat pun mendambakan perubahan bukan hanya tambal sulam aspal, tapi reformasi sistem transportasi berat yang adil dan berkelanjutan.***(RPC)