Galian Pemasangan Kabel Optik Telkom Merusak Jalan dan Taman Trotoar, Warga Minta Pulihkan Seperti Semula Jangan Asal-Asalan

Galian Pemasangan Kabel Optik Telkom Merusak Jalan dan Taman Trotoar, Warga Minta Pulihkan Seperti Semula Jangan Asal-Asalan
Eks galian penanaman kabel optik Telkom di Jl. Sultan Syarif Kasim, Dumai, Kelurahan Sukajadi

Kota Dumai, (Riau)-RPC

Pekerjaan pengalian tanah untuk pemasangan kabel optik Telkom, atau disebut juga pengalian kabel bawah tanah di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota menjadi sorotan warga dan awak media.

Karena usai pengalian dan pemasangan kabel optik penimbunan dilakukan kembali dengan bekas material galian terkesan asal-asalan. Tanah dan batuan berserakan disekitar bekas galian bahkan rumput hijau di trotoar pinggir Jalan banyak rusak dan mati.

Tentunya kerusakan terjadi menimbulkan keprihatian dan bagaimana tanggungjawab kontraktor pelaksana kegiatan. Terlebih yang mengalami kerusakan adalah sarana dan prasarana umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Notabene anggarannya berasal dari masyarakat yang membayar pajak dan retribusi Daerah.

Diketahui sebelumnya beberapa pekerja melakukan pengalian untuk pemasangan kabel optik Telkom di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dimulai dari depan kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Dumai Kota dan mengarah kearah Bundaran Simpang Empat Bundaran Polisi.

Bekas galian merusak tanaman rumput trotoar dan ada juga terkena aspal kondisi terkini bekas galian. Jika sebelumnya asri dengan rumput hijau kini telah porak-poranda bahkan seperti gundukan tanah di perkuburan.

Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Dodi Iswahyudi, ST selaku pejabat teknis awak media hubungi melalui pesan WhatsAap Rabu, (3/7) malam hanya menjawab singkat.

"Izin.....bg infonya ke DPMPTSP...Makasih." balasnya, padahal awak media mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dan menyetorkan uang jaminan untuk pemeliharaan jika terjadi kerusakan.

Ketika diulang kembali pertanyaan semula, Kabid BM biasa disapa Dodi membalas Chat WhatsAap awak media "Rekomtek udah klw tak salah...izin dari DPMPTSP." tulisnya, dan tidak menjawab ketika ditanya berapa duit jaminan pemeliharaan yang disetor.

Terkait kerusakan properti milik Pemko Dumai mengalami kerusakan akibat pekerjaan oleh pihak manapun wajib untuk dikembalikan seperti semula. Seperti dinyatakan Iman salah satu pengiat sosial bahwa ada kewajiban kontraktor pelaksana untuk memulihkan sarana dan prasarana terdampak seperti semula.

"Siapapun jika melakukan kegiatan merusak Asset milik orang lain harus memulihkan seperti sediakala terlebih Asset Pemko yang didanai dari uang rakyat, untuk pekerjaan pengalian pipa atau kabel harus ada izin (rekomendasi teknis) dan dalam hal ini pihak PU bukan sembarang gali." ujarnya disalah satu kedai kopi Kamis, (4/7) pagi.

"Bahkan kontraktor ditunjuk harus menyetor uang jaminan pemeliharaan, tujuannya ketika rampung pekerjaan dan kontraktor tidak melakukan rehabilitasi seperti semula uang tersebutlah digunakan, jika tidak ada rekomendasi teknis dan uang jaminan layak dipertanyakan kinerja dari Dinas terkait." tutur Iman menjelaskan krmbali.

Pekerjaan penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik atau pipa selama ini kerap menjadi perhatian warga. Karena bekas pengalian rata-rata hanya ditutup kembali dengan tanah, aspal, atau beton bekas galian itu sendiri. Mirisnya pekerjaan penutupan asal-asalan, anehnya tidak ada tindakan dari Dinas atau pihak yang berkompeten mengawasinya.

Iman menjelaskan jika hal tersebut terjadi warga layak mempertanyakan bahkan boleh saja menggugat karena properti didanai dari pajak atau retribusi warga Dumai.

"Pertanyakan saja ke pihak terkait dalam hal ini PU atau Dinas yang mengeluarkan perizinan, dan warga bisa saja melakukan upaya hukum, tujuannya agar setiap pihak melakukan kegiatan tersebut memiliki tanggungjawab untuk memulihkan konstruksi seperti Jalan, Drainase atau taman trotoar seperti semula dampak kegiatan mereka, dan selama ini kurangnya kritisi dari masyarakat kejadian serupa terus saja terjadi." pungkas sumber.

WhatsAap Kabid BM, Dodi Iswahyudi, ST bahwa izin dikeluarkan pihak DPMPTSP awak media menghubungi, Rini Bidang Perencanaan dan Investasi terkait kegiatan pengalian pemasangan kabel optik Telkom dan berikut konfirmasi pesan WhatsAap antara awak media dan Rini Kabid Perencanaan dan Investigasi.

Awak media "Terkait pekerjaan pengalian pemasangan pipa Telkom di kawasan Jl Sultan Syarif Kasim apakah sudah ada izin dari DPMPTSP".

Jawab Kabid Perencanaan dan Investasi, Rini "Sebelumnya saya sampaikan pekerjaan tsb sudah melalui tahapan yang di perlukan. BAP, rekomendasi teknis dari PU dan rekomendasi pelaksanaan pekerjaan dari DPMPTSP sudah ada semua."

Lanjut awak media "Baik buk, setelah diberi izin dan pengerjaan tersebut tidak selesai, kemana pihak mereka membayar jaminannya buk?

Jawab Rini "Yang mengatakan tidak selesai siapa

Awak media "Pantauan dilapangan sudah lama seperti di foto itu buk, apakah sudah selesai seperti itu buk?

Rini membalas dengan mengirimkan chat diyakini dari pelaksana kegiatan, "Maaf sebelumnya buk, Krn Kami msh Siaga 1 terkait kabel laut yg terputus yang mengancam jaringan Se Sumatera donw, jadi kami stopp sebentar buk, insyallah dalam waktu dekat akan lanjutz perapian nya kami selesai kam setelah rojok selsaai buk."
Rini melanjutkan pesan WhatsApp "Mungkin cukup jelas ya pak Rahmat"

Awak media "Maaf buk, ada satu pertanyaan terakhir, Apakah pihak yang melakukan pekerjaan menyetorkan deposit jaminan ke pemko dumai atas pekerjaan yang mereka lakukan? Karena pekerjaan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas, misalnya jalan yang berlobang, trotoar yang rusak dan taman di dekat trotoar juga rusak."

Jawab Rini "Ya pak . Setiap pelaksanaan pekerjaan pasti ada jaminan pekerjaan nya."

Awak media "Kemana mereka menyetorkan buk, dan berapa nilai yang mereka setorkan untuk jaminan tersebut...".

Rini "Jika pekerjaan tsb menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum spt yang dimaksud maka pihak penyelenggara pekerjaan WAJIB mengembalikan fasilitas tsb sebagaimana semula. Dan kami juga ikut mengawasi pekerjaan ini kami selaku DPMPTSP."

Lanjutnya lagi "Sudah dibayarkan ke asuransi dan bank."

Terkait jawaban Dinas PU melalui Kabid BM dan pihak DPMPTSP melalui Bidang Perencanaan dan Investasi. Bahwa kontraktor pelaksana  telah mengantongi izin sesuai aturan berlaku. Maka sebaiknya masyarakat atau awak media mengawasi dan menunggu proses pekerjaan selesai. Apakah kelak pemulihan sarana dan prasarana atau terdampak kegiatan dilakukan seperti semula atau asal jadi hanya waktu yang bisa menjawab.***(RPC)