Sembang-Sembang Bersama Datuk Bandar Bakau, Darwis Mohd Saleh

Sejak Musim Pilkada 2019 LSM PAB Ditinggal Kereta AMDAL

Sejak Musim Pilkada 2019 LSM PAB Ditinggal Kereta AMDAL
Suasana saat sidang lapangan perkara perdata Zailani Abdul Aziz dengan pihak PT EUP

Kota Dumai, (Riau)-RPC

Disitu terberak disitu terkencing saat itu, demikian gambaran regulasi izin buat pemrakarsa PT. Energi Unggul Persada (EUP). Mungkin begitu menerima regulasi izin mendirikan master plan fasilitas kebutuhan operasional perusahaannya. Namun seiring berjalannya waktu, pada 4 Juli 2025 saat sidang lapangan antara perusahaan dan 15 ahli waris Alm Abdul Aziz (Zailani dan keluarga). Perwakilan PN Kelas 1A Dumai, Awak Media, LSM PAB Club, Kelompok Penggiat Mangrove, Masyarakat Nelayan, berbondong-bondong menuju sempadan objek perkara. Disitu pula diujung sidang dihari yang redup pak Hakim yang mulia "TERCELUP" ke lumpur hitam dan bau yang mengental digubal musim panas hari Jumat itu.

Pemancangan ditengah-tengah parit mendekati pinggir Pantai   

Dengan tenang Darwis Mohd Saleh (Ketua LSM PAB Club) juga Budayawan serta Kader Konservasi terbaik Nasional Tahun 2014 mengikuti sidang yang berlangsung kurang lebih 10 menit tanya jawab dengan pihak yang saling klaim kawasan. Selanjutnya sidang saksi akan dilanjutkan kembali tanggal 16 Juni mendatang.

Darwis Mohd Saleh atau akrab disapa Datuk Darwis "Apakah prosesing regulasi izin sudah dipegang pemrakarsa dalam membangun saat ini," tanyanya pada pihak perusahaan yang hadir saat itu.

"Dalam hal ini hari ini bukan kapasitas kami untuk menjawab," jawabnya sambil berjalan menuju jalan pulang dari sidang lapangan di Jumat jelang tengah hari tepat.

Penimbunan oleh PT EUP termasuk jalan masyarakat yaitu Jl Nelayan 

Di lokasi terlihat parit penuh pacakan pohon kelapa membendung lumpur kerukan alat berat. Di seberang parit terlihat mangrove bertumbangan dilanyak alat berat kelihatan, sebab tak terlihat pepat bekas gergaji mesin. Batang kelapa kelapa juga dimanfaatkan sebagai gambangan alat berat menuju ke seberang Jalan Nelayan di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Mulai dari ujung jalan sampai jelang ketepian tebing terlihat tanah timbun begitu ngejreng warna merah dan kuning, seakan mengabarkan semua urusan izin berjalan licin sesuai runding. Namun LSM PAB Club tak pernah ada terundang di Zoom Meeting sesuai cara runding pasca Covid-19. Akibatnya saat ini melihat remuknya alam dan penuh intrik mendapatkan pekerjaan Pembangunan dari pihak pengusaha menengah dan besar berjalan lancar.

Aliran air yang disebut-sebut warga mengandung limbah 

Dari satu sisi LSM menemukan keremukan hutan mangrove beserta keremukan undang-undang penegakannya dalam gelimpangan pohon mangrove dan hitamnya lumpur serta tumpurnya nurani terhadap pembangunan dan penegakan terhadap Undang-undang yang mengikatnya :

*. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
*. UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
*. UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
*. UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU : SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Propinsi Riau.
*. Peraturan Daerah Provinsi Riau No 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau tahun 2018-2038.
*. Peraturan Daerah Kota Dumai No 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2019-2039.

Bagi kami LSM PAB Club Kota Dumai, semua undang-undang dan peraturan daerah tersebut seakan semuanya tertimbus di lokasi yang sedang ditimbun tanpa ampun ini.

"Badan saya kurang sehat, keluarga sakit dikampung" kata yang mulia pak Hakim yang di dampingi Darwis Mohd Saleh, Ketua LSM beserta masyarakat ahli waris juga kaum nelayan yang meringis melihat bahkan mencium bau dugaan limbah kental yang tercepuh pak Hakim dengan selemak lumpur hitam di sepatunya. Majlis penghadir sidang lapangan keluar menuju Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, siang itu 4 juli 2025 saat Jumat yang ramai.

Terkait keprihatinan persoalan yang terjadi Datuk Mohd Darwis mengambil sikap dengan menyurati pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai perihal : Permohonan Pengambilan Sampel Limbah di PT Energi Unggul Persada (EUP) melalui LSM Pecinta Alam Bahari (PAB) Club.

Langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup. Terutama di wilayah pesisir dan hutan mangrove Dumai yang rentan terhadap dampak industri. Karena itu dibutuhkan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel yang diduga limbah.***(RPC)