Kota Dumai, (Riau)-RPC
Penyerahan 4 (empat) tersangka atas nama DH, S, MD dan BS pada Senin, (7/7/2025) oleh pihak Polres ke pihak Kejaksaan Senin, (7/7/2025) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Tahun Anggaran 2017 ada informasi menarik di dapat awak media.
Ternyata dalam perkara tersebut selain merugikan keuangan Negara yang menimbulkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga merugikan beberapa kontraktor Daerah. Karena beberapa kontraktor tersebut melakukan subkontrak pada perusahaan pemenang lelang. Hal tersebut sebagaimana pengakuan rekan kontraktor kepada awak media beberapa waktu lalu. Bahkan menurutnya sampai sekarang masih ada sisa pembayaran pekerjaan belum dibayar.
"Pemborongnya dari luar Kota bahkan dari luar Pulau Sumatera dan kalau tidak salah anggarannya sebesar 17 Miliar, ceritanya saya dan beberapa kawan lain ikut ngesub beberapa pekerjaan namun setelah selesai tidak dibayar secara keseluruhan tetapi diangsur-angsur, sampailah pekerjaan ini diusut oleh pihak Polres Dumai karena terindikasi terjadi Korupsi, dan saya dengan beberapa kawan juga dimintai keterangan sebagai saksi saat itu," sampai salah satu kontraktor tersebut kepada awak media.
"Beberapa kali dipanggil sebagai saksi, dan untuk sisa pekerjaan sampai sekarang masih ada, saya pribadi tidak banyak lagi namun kawan lain ada yang puluhan bahkan ada yang lebih ratusan juta belum dibayar," tambahnya disalah satu kedai kopi beberapa waktu lalu.
"Pastinya jika perkara ini memasuki persidangan maka kami pasti dipanggil kembali sebagai saksi, ajab Bang sudahlah mengalami kerugian pekerjaan ngesub tidak dibayar, nantik bolak-balik lagi sebagai saksi, nasib-nasib," pungkas rekan kontraktor dengan lesu, seraya minta namanya tidak tulis.
Diberitakan sebelumnya, yaitu pada Senin, (7/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas 1 Dumai telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap 2 atas 4 (empat) tersangka dari penyidik Polres Dumai.
Penyerahan 4 (empat) tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Tahun Anggaran 2017.
Para Tersangka atas nama DH, S, MD dan BS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa perbuatan para tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp6.080.234.275,-(enam miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).***(RPC)