Kota Dumai, (Riau)-RPC
Pemotongan upah pekerja oleh manajemen PT Berlian Cahaya Bahari (BCB) merupakan anak perusahaan dari Koperasi Karyawan Maritim (KOKARMAR) PT Pelindo I Cabang Dumai seperti tidak tersentuh hukum. Padahal pemotongan upah tersebut disebut-sebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Seperti ada tembok penghalang bagi APH untuk memulai melakukan penyelidikan.
Hal tersebut dirasakan oleh beberapa pekerja PT BCB kepada awak media baru-baru ini. Bahkan pekerja yang telah berhenti juga mempertanyakan kemana mengalirnya potongan gaji saat itu. Kenapa sampai saat ini setelah sekian tahun tidak ada proses hukum terjadi padahal beritanya viral sekitar September 2023.
"Harapan kami agar potongan upah selama bekerja dibawah kendali PT BCB di kembalikan karena nominal dipotong sangat besar, dan jika tidak dikembalikan berharap agar APH yang ada di Dumai untuk mengusut sampai tuntas, karena kami menduga potongan tersebut bukan kebijakan manajemen pusat," ujar salah satu pekerja yang terkena pemotongan upah.
Sampai saat ini pekerja PT BCB yang sekarang beralih dibawah manajemen PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) awal tahun 2024 masih berharap kejelasan terkait potongan upah yang mereka alami. Begitupula dengan pekerja yang telah berhenti, karena upah yang dipotong nominalnya sangat luar biasa. Terutama untuk potongan Iuran Adm Gaji Rp 225.000, dan Adm Ketenagakerjaan Rp 310.000, jika ditotal menjadi Rp 535.000.
"Pekerja terkena potongan jumlahnya ratusan dan lama potongan bervariasi, ada yang setahun bahkan di atas dua tahun, jika dijumlah nominal keseluruhan sangat besar, dan harapan kami duitnya bisa kembali dan jika tidak harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya menambahkan dan diamini tiga rekannya yang juga bernasib sama.
Bahkan pada Desember 2023, Aliansi Mahasiswa Se-Kota Dumai (ASMED) sampai melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Salah satunya melaporkan soal pemotongan gaji tak wajar oleh manajemen PT BCB. Mendesak Kejaksaan mengusut terkait pemotongan gaji pekerja tersebut. Namun setali tiga uang baik Kejati maupun Kejaksaan tidak terdengar mengusutnya.
Pada beberapa media online yang terbit saat itu, Lili Adha Witasari nama yang tertera pada slip gaji. Sebagai Kepala Bidang Keuangan, BT Berlian Cahaya Bahari. Memberikan pengakuan bahwa telah di periksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Wallaikumsalam, iya pak saya baru dapat informasi dari beberapa media trkait aksi trsbt… kalau hal itu yg di tanyakan masih dalam proses oleh Kejati.. dan saya masih menunggu pak," balasan pesan WhatsAap Lili Adha Witasari ketika dikonfirmasi awak media saat itu.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ulang mengenai tuntutan para pekerja meminta pengembalian hak mereka, Direktur PT BCB, Lili Adha Witasari yang juga sebagai Bidang Keuangan mengatakan akan berdiskusi dengan pihak legal perusahaan untuk mengambil tindakan lanjutannya.
"Karyawan yang mana pak, mohon untuk penjelasan karyawannya. Kalau memang hal itu silahkan, dan jika memberi keterangan yang tidak sesuai kami akan diskusikan dengan pihak legal kami akan tindakan lanjutannya," ungkap Direktur PT BCB, Lili Adha Witasari melalui pesan singkat WhatsApp. Kamis (07/08/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Ia membantah telah melakukan pemotongan upah pekerja sebagaimana dimaksud, Lili Adha Witasari tidak menjawab.***(Tim)