Dandim Letkol Inf Ronald Manurung: Penyelesaian Sengketa Tanah Sudirman Harus dengan Kepala Dingin

Dandim Letkol Inf Ronald Manurung: Penyelesaian Sengketa Tanah Sudirman Harus dengan Kepala Dingin

DUMAI - Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai digelar pada Senin, 8 September 2025, membahas sengkarut permasalahan tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Pertemuan yang diadakan di Hotel Sonaview ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Walikota Dumai, Kapolres, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta instansi terkait lainnya.

Rapat ini bertujuan untuk mencari jalan keluar yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama masyarakat yang telah lama mendiami lahan tersebut.

Permasalahan tanah di area strategis ini telah menjadi polemik selama bertahun-tahun, menyangkut status kepemilikan dan pemanfaatannya.

Pemerintah Kota Dumai, melalui Walikota Paisal, berkomitmen penuh untuk melindungi hak-hak masyarakat sambil memastikan pembangunan kota berjalan sesuai rencana.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pendataan ulang dan verifikasi kepemilikan tanah secara menyeluruh, melibatkan berbagai instansi terkait.

Menurut Walikota Paisal, munculnya potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak ketiga perlu dihindari dengan pendekatan dialog dan musyawarah.

Ia menekankan pentingnya menciptakan rasa keadilan untuk mencegah konflik terbuka. Forkopimda diharapkan dapat memberikan dukungan dan masukan dalam menjaga kondusivitas serta menyusun langkah hukum dan administratif yang tepat.

Tak hanya itu, perwakilan dari PT PHR juga turut menyampaikan komitmen perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat. Mereka siap berkoordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait untuk menemukan solusi yang transparan dan sesuai dengan aturan hukum.

Pentingnya data yang valid menjadi sorotan utama agar penyelesaian masalah memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari.

Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Maulia Martwenty Ine, menjelaskan kronologi perkara hukum terkait tanah di Jalan Jenderal Sudirman yang memiliki sejarah panjang.

Ia memaparkan beberapa putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini secara legal. Sebagian besar lahan sengketa ini dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan putusan pengadilan.

Letkol Inf Ronald Manurung, S.Sos., Dandim 0320/Dumai, turut angkat bicara menanggapi situasi ini. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka.

"Sengketa tanah ini adalah persoalan yang harus kita hadapi dengan kepala dingin, Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan untuk duduk bersama, berdialog, dan mencari titik temu yang adil bagi semua. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Dandim Ronald Manurung.

Lebih lanjut, Dandim Ronald menambahkan bahwa pendekatan persuasif adalah kunci utama.

"Penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kompromi dan saling pengertian. Kami dari Kodim siap membantu memfasilitasi dialog, memastikan bahwa setiap proses berjalan aman, tertib, dan menghormati hak-hak masyarakat," katanya.

Hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlarut-larut, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kota Dumai tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.***