Tertinggi Se-Provinsi Riau, AKJ Apresiasi UMK Kota Dumai Tahun 2026

Tertinggi Se-Provinsi Riau, AKJ Apresiasi UMK Kota Dumai Tahun 2026
Abdul Kadir Jailani salah satu tokoh muda di Kota Dumai

Kota Dumai, (Riau)-RPC

Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di dalam Wilayah Provinsi Riau untuk Tahun 2026. Dumai menjadi Kabupaten/Kota tertinggi untuk upah yang akan diterima para pekerja. Sebagaimana lampiran dari Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 1164/XII/2025 tanggal 23 Desember. Upah yang semestinya kelak diterimanya para pekerja sebesar Rp 4.431.174,69.

Upah Minimum Kota (UMK) yang baru dan akan diterapkan tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,59 persen dibanding UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 4.118.669,61.

UMK tersebut sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau, telah disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, Dewan Pengupahan Kota (DPK) serta beberapa unsur lainnya. Berdasarkan hasil rapat pada Jum'at (19/12/2025) di Kantor Disnaker, Jalan Kesehatan. Maka disepakati besaran UMK tahun 2026 sebagaimana uraian diatas.

Terkait penetapan UMK Kota Dumai menjadi yang tertinggi seantero Wilayah Riau mendapat tanggapan positif dari salah satu tokoh muda Kota Dumai. Sosok dimaksud adalah Abdul Kadir Jailani, sebagaimana disampaikannya kepada media ini.

"Terima kasih kepada Disnaker, Dewan Pengupahan serta pihak-pihak yang terlibat pada penggodokan UMK Kota Dumai, dengan usaha dan perjuangannya menjadikan Dumai tertinggi untuk pengupahan kepada para pekerja," ungkapnya melalui pesan WhatsAap, Jum'at (26/12) pagi.

Sosok akrab disapa AKJ berharap dengan kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja. Begitupula untuk perusahan membawa dampak yang bagus sehingga iklim investasi di Kota Dumai semakin berkembang dan kondusif.

"Jika upah diberikan setimpal dan layak diterima para pekerja, maka tentunya mendorong etos kerja yang maksimal, karena akan timbul asumsi merasa dihargai dan diperhatikan secara layak dan tentunya berdampak positif bagi perusahaan dan juga Pemerintah Kota Dumai," imbuh pria yang aktif dalam berbagai organisasi yang ada di Kota Dumai.

"Meski kenaikan upah terjadi namun tentunya belum bisa diharapkan dapat mengakomodir secara keseluruhan dari keinginan  para pekerja, terlebih untuk saat ini tingkat kebutuhan hidup sangat tinggi, namun setidaknya ada perubahan yang terjadi dan semoga ke depannya lebih baik lagi," pungkas Ketua LPMK Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai.

Untuk mengetahui lebih detail UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026 Se-Provinsi Riau. Berikut daftarnya sebagaimana uraian dibawah!.

1.  Kota Pekan Baru Rp 3.998.179,46
2.  Kota Dumai Rp 4.431.174,69
3.  Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.819.353,01
4.  Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.988.406,32
5.  Kabupaten Kampar Rp 3.898.210,70
6.  Kabupaten Bengkalis Rp 4.144.317,75
7.  Kabupaten Siak Rp 4.001.327,33
8.  Kabupaten elalawan Rp 3.894.260,59
9.  Kabupaten Kuantan Singinggi Rp 3.949.499,98
10.  Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.783.052,90.***(RPC)