LLMB Sungai Sembilan : Presiden Jokowi Diminta Cabut Izin Penggunaan Lahan PT RUJ dan PT SGP

LLMB Sungai Sembilan : Presiden Jokowi Diminta Cabut Izin Penggunaan Lahan PT RUJ dan PT SGP

Kota Dumai, RPC

Adanya informasi masyarakat yang menyebut luas lahan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dan PT Suntara Gaja Pati (SGP) diduga melebihi dokumen yang di ajukan kepada pemerintah tidak sesuai fakta di lapangan.

Panglima Bungsu Datuk Amin bersama pengurus Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kecamatan Sungai Sembilan melakukan kroscek lahan dimaksud pada Sabtu (21/05/2022).

Didapati, hasil dokumen yang dihimpun LLMB bahwa lahan PHPL  PT RUJ seluas 44.300 Hektar dan PT SGP seluas 34.792 Hektar.

Namun dari hasil kroscek LLMB Sungai Sembilan dilapangan dengan mengambil titik koordinat, diduga kedua perusahaan ini telah ditemukan beberapa hal yang sangat mengganjal dari hasil peninjauan dilapangan dimana kedua perusahaan itu (PT RUJ dan PT SGP. red) diduga menguasai lahan berjumlah ratusan ribu hektar

Rencana Tata Ruang Area PT RUJ dalam perincian dokumennya, Kawasan Perlindungan Setempat dan lainnya berjumlah 6.596 hektar, Sempadan Sungai seluas 1.779 hektar, KPPN seluas 314.4 hektar, KPSL seluas 2.625 hektar, Buffer Zone Hutan Lindung seluas 419 hektar, Kawasan Lindung Gambut seluas 600 hektar, Windbreak seluas 906 hektar, Areal Puncak Kubah Gambut seluas 352 hektar, Areal tanaman pokok seluas 24.101 hektar dan Areal tanaman kehidupan seluas 9.113 hektar.

Sementara itu, luas lahan PT SGP diperkirakan 34,792 Hektar Dengan Tata Ruang sebagai berikut : Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Lindung Lainnya (KPSKLL) seluas 5.183 hektar, Sempadan sungai seluas 529 hektar, Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) seluas 531 hektar, Kawasan Perlindungan Satwa Liar seluas 341 hektar, Kawasan Konservasi Harimau seluas 3.782 hektar, Areal Tanaman Pokok seluas 20.809 hektar, Areal Tanaman Kehidupan seluas 8.800 hektar.

Datuk Amin mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen kedua perusahaan ini jumlah luas lahan yang dipergunakan hanya puluhan ribu hektar. Namun faktanya diduga jumlah luas lahan yang dipergunakan kedua perusahaan ini diduga berjumlah ratusan ribu hektar.

Datuk juga mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen yang dilihat dari Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) tentang Sertifikasi Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari PT RUJ masa berlaku dari 21 Mei 2017 berakhir hingga 20 Mei 2022.

Menurut Datuk Amin, dirinya menduga bahwa penggunaan lahan negara oleh PT RUJ dan PT SGP diduga telah habis masa izinnya, sehingga dirinya meminta kepada Presiden Jokowi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin penggunaan lahan negara tersebut.
Dan jika izinnya diperpanjang, LLMB Sungai Sembilan meminta kepada pemerintah untuk dilibatkan secara bersama untuk mengkroscek ulang luas lahan yang dipergunakan kedua perusahaan tersebut apakah sesuai dokumen pengajuan.

Press Release DPC LLMB Sungai Sembilan