Menarik Dinanti, Sebagai Ketua DPRD Apakah Suprianto Gunakan Kendaraan Dinas Jabatan BM 3 R

Menarik Dinanti, Sebagai Ketua DPRD Apakah Suprianto Gunakan Kendaraan Dinas Jabatan BM 3 R

Dumai, (Riauperistiwa.co.id)-Di lantiknya Suprianto SH sebagai Ketua DPRD Kota Dumai sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Senin (20/06/22) ada yang menjadi perhatian. Salah satunya berkaitan dengan kendaraan Dinas atau Mobdin jabatan yang di peruntukkan khusus buat Pimpinan DPRD sebagai sebuah Lembaga terhormat.

Seperti diketahui dan banyak yang tahu Mobdin Ketua Nopol BM 3 R, dan jika ada melihat dimana saja, dapat memastikan bahwa itu Mobdin Ketua DPRD Kota Dumai. Begitupula untuk jabatan Wakil Ketua sudah tersedia Mobdin dengan Nopol BM 7 R dan BM 8 R. 

Kebelakangan tidak terlihat lagi ketiga kendaraan tersebut berseliweran di Jalanan atau terparkir di Gedung DPRD Kota Dumai. Padahal ketiga Mobdin dengan Nopol khusus tersebut menjadi sebuah kebanggan bagi masyarakat Dumai. Kemana perginya ketiga Mobdin jabatan Pimpinan DPRD tersebut tentu boleh dipertanyakan dan sebaliknya layak untuk dijelaskan.

Padahal Mobdin tersebut terbilang baru, diadakan penghujung tahun 2019 yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan. Jika dilakukan penghapusan aset rasanya mustahil karena pemakaian belum melebihi 5 (lima) tahun atau minimal satu Periode. Bahkan info terbaru, membolehkan penghapusan setelah pemakaian minimal delapan tahun.  

Atau jangan-jangan dialihkan ke pihak lain, kalau terjadi harus di jelaskan oleh Sekretariat Dewan selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD). Jikapun benar harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat, lengkap dengan keterangan, dan itu menjadi kewenangan Sekretariat Daerah (Sekda) selaku pengelola BMD. Tidak hanya itu, harus pula diketahui Walikota sebagai penanggungjawab BMD. Artinya proses pengalihan/pinjam pakai harus sesuai ketentuan dan Administrasi yang jelas dan lengkap.

Kendaraan Dinas atau Mobdin tersebut sejatinya menjadi penunjang dalam melaksanakan fungsinya sebagai Perwakilan Rakyat. Dalam rangka efektifitas dan untuk menjaga kehormatan serta menempatkan Pimpinan DPRD sesuai kedudukannya.

Pertanyaan mengemuka, kemana perginya kendaraan Dinas jabatan atau Mobdin Pimpinan Dewan tersebut. PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 9 ayat (3) b dan Pasal 15 ayat (1) memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

a.Tunjangan transportasi hanya dibayarkan kepada Pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD.

Dapat diartikan bahwa, Pimpinan DPRD tidak diperkenankan mengambil tunjangan transportasi, karena Pemko telah menyediakan. Menjadi perhatian apakah ketiga Pimpinan Dewan sebelum Suprianto dilantik mengambil tunjangan transportasi. 

Jika terjadi, menjadi persoalan serius dan mestinya aparat penegak hukum (APH) memberi atensi terhadap persoalan itu. Apalagi ketiga mobil tersebut adalah kendaraan Dinas jabatan, melekat kepada jabatan yang disandang. 

Sebagai Ketua DPRD yang baru Suprianto mesti menyadari, jangan sampai terjebak harus bersikap dan membuat keputusan tepat. Untuk hindari kemelut yang timbul, dan kendaraan Dinas jabatan juga sebagai marwah Lembaga Perwakilan Rakyat yang terhormat.

Selain diatur dalam PP 18/2017 ketentuan Mobdin juga diatur dalam Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Memuat pengertian bahwa tunjangan transportasi diberikan apabila Pemda belum bisa menyediakan. Kesimpulan yang dapat diambil, sebagai penganti penyediaan/pengadaan bukan penganti pengunaan/pemakaian, sesuatu yang jelas perbedaannya.

Terkait pemakaian Mobdin sebelum berita rilis awak media menghubungi Suprianto selaku Ketua DPRD Kota Dumai melalui pesan WhatsAap Selasa (21/06). Namun setelah di tunggu beberapa saat tidak ada tanggapan dari Politisi Partai Demokrat tersebut.***(RPC)