'Harap Pemko Lebih Transparan Tentang Dana CSR

'Harap Pemko Lebih Transparan Tentang Dana CSR
Andi Apeng Bersama Awak Media

Dumai, (Riauperistiwa.co.id)-Dikenal sebagai Kota Pelabuhan dan lndustri, di Dumai bercokol beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan puluhan Perusahaan Transnasional. Tentunya kehadiran Perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta bisa membawa dampak positif terhadap Masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemko) Dumai.

Salah satunya Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Kepedulian Sosial dan Lingkungan. Program yang mewajibkan pelaku usaha peduli terhadap Masyarakat dan Lingkungan sekitar. Hal itu sejalan dengan Amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Pasal 74 ayat (2)

Serta Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang dilaksanakan BUMN dengan dasar Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN No Per-05/ MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara. Serta regulasi lain perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan bergerak di sektor Minyak dan Gas Bumi.

CSR, Bahasa lndonesianya bermakna Kepedulian Sosial dan Lingkungan, merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan tersebut. Begitu pula perusahaan BUMN wajib melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).

Pembahasan terkait CSR mendapat atensi salah satu tokoh masyarakat yang berdomisili sekitar Jl Cut Nyak Din, yaitu Andi Afandi. Kepada media ini Sabtu, (25/06/2022) disalah satu kedai kopi Jl Kelakap Tujuh, ada beberapa hal menjadi sorotannya.

Salah satunya adalah, kurangnya transparansi oleh Pemko Dumai selaku pengelola dana CSR. Informasi disampaikan kepublik sangat minim bahkan terkesan menyembunyikan sesuatu. Pun begitu pihak Perusahaan atau Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ((TJSP) sama saja, seperti belum begitu mengetahui ihwal dana CSR sesungguhnya . 

"Pemko harusnya lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana CSR, selama ini info terkait CSR sangat sedikit sekali bahkan boleh dikatakan tidak ada, sehingga wajar saja kita sebagai Masyarakat bertanya, apalagi pemanfaatan dana CSR skala prioritas masyarakat sekitar Perusahaan itu beraktifitas rasanya kurang sekali". ungkap Andi Apeng biasa ia disapa.

Sambungnya "Aturan terkait CSR sudah diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang TJSP, jika sudah di Perdakan berarti menjadi informasi Publik dan selayaknya disosialisasikan apalagi Legislatif berfungsi sebagai pengawasan, dan hak masyarakat mengetahui, apalagi dana CSR juga dialokasikan kepada pembangunan Dumai lslamic Center (DIC), sampai sekarang tidak ada informasi yang kita ketahui.apapun tentang itu, buta sama sekali buta."

"Minimnya pemahaman terkait CSR bahkan menimbulkan perdebatan di Masyarakat, sebagai contoh ada satu Perusahaan menjual produknya ke Masyarakat dibawah harga Pasar, lantas Perusahaan tersebut mengklaim telah melaksanakan Program CSR, ada yang menilai kegiatan itu CSR dan ada pula membantah, persoalan ini akan terus menjadi perdebatan apabila tidak di jelaskan ke Publik dan terpenting Perusahaan jangan sesuka hati mengklaim apa yang mereka buat adalah CSR". jelasnya.

"Sebenarnya yang harus dipahami terlebih dahulu semangat dan Filosopi munculnya CSR, itu tadi prinsip CSR sebagaimana uraian diatas dimaknai merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan, jangan dengan gampangnya mengakui kami sudah jalankan CSR untuk Masyarakat, jika tidak termasuk dalam kegiatan CSR beri peringatan jangan diam dan terkesan meng'Amini itulah fungsi Forum TJSP, Pemerintah dan DPRD selaku pengawas." cetus Andi Apeng.

"Perlu disadari bahwa CSR diawal pencetusan mendapat banyak pertentangan, pada Prolegnas saja terpendam selama lebih kurang 3 (Tiga) tahun, Undang-Undang CSR muncul ibarat kelahiran bayi yang tidak di inginkan, karena itu perjuangan susah payah lahirnya UU tentang CSR jangan pula dikebiri lagi dengan berbagai dalih dan upaya".

"Berharap pengelolaan CSR di Dumai harus lebih transparan dan lebih di sosialisasikan, kalau bicara aturan atau Perda lebih kepada tehknis namun semangat dan Filosopi lahirnya CSR itu yang perlu dipahami yaitu sebagai bentuk kepedulian terhadap Masyarakat sekitar, jangan sampai terjadi pergeseran atau pengaburan tujuan.***(Red)