Rokan Hulu, RPC
Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi " Pekat Lancang Kuning-2022 di Wilayah Hukum Polsek Tandun pada hari Sabtu (10/12/2022).
Berdasarkan Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tanggal 08 Desember 2022, tentang Pemberlakuan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PEKAT LANCANG KUNING - 2022 di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Surat Perintah Kapolres Rokan Hulu Nomor : Sprin/994/XII/2022 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi " Pekat Lancang Kuning-2022 di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu.
Adapun Personil Polsek Tandun yang melaksanakan KRYD adalah IPTU ULIK IWANTO, SH, IPDA FREDDI MUNTHE, AIPDA JHON MAIZEL, AIPDA M. AL AZHAR dan AIPDA A.A. SAGALA
Sasaran Operasi Pekat Polsek Tandun adalah C3, Perjudian, Narkotika, Prostitusi, Miras.
Dari hasil Operasi Pekat dilakukan pemeriksaan di Kedai milik Enrine di jalan Raya Dayo Desa Tandun Barat kecamatan Tandun dan ditemukan 5 (lima) botol Bir Hitam merk Guinness, 1 (satu) jerigen kecil Tuak.
Selain itu dilakukan juga pemeriksaan di kedai milik Agustina Zega di Desa Tandun kecamatan Tandun dan ditemukan, minuman jenis Tuak Nias sebanyak 1 botol.
Dan terakhir dilakukan pemeriksaan di kedai S Situmorang di jalan Raya Tandun Desa Puo Raya kecamatan Tandun dan ditemukan 2 (dua) botol miras merk Tjap Kambing, 1 (satu) botol Bir putih merk Anker, (satu) botol anggur merah merk Orang Tua.
Personil Polsek Tandun kembali melakukan pemeriksaan di kedai dan atau warung remang-remang milik masyarakat di Desa Tandun, Desa Puo Raya dan Desa Tandun Barat kemudian ditemukan beberapa miras dan mitras dan minuman tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tandun.
Dari rangkaian KRYD itu, Kepolisian memberikan himbauan kepada pemilik dan pengunjung kedai tersebut agar pemilik kedai tidak menjual Miras dan menghimbau agar tidak melakukan tindak kriminal.
Giat Ops Pekat Polsek Tandun selesai pukul 23.30 wib, selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.***Elisman P