Oleh : Afrianto Kurniawan, SH Praktisi Sosial Politik
Kota Dumai, (Riau)-RPC
Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 kini memasuki fase yang sangat menentukan. Sebanyak 21 peserta sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi psikotes dan wawancara, kemudian prosesnya berlanjut ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) atau fit and proper test di Komisi I DPRD Provinsi Riau. Senin kemarin (10/8/2026), proses itu dijalankan.
Di titik inilah DPRD Riau sebenarnya tidak sekadar sedang memilih tujuh orang untuk duduk sebagai Komisioner KPID. DPRD sedang menentukan wajah baru dunia penyiaran Riau untuk tiga tahun ke depan.
Karena itu, pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang paling berpengalaman. Bukan pula siapa yang sudah pernah duduk sebagai komisioner. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, siapa yang mampu membawa KPID Riau keluar dari cara berpikir masa lalu dan menghadapi tantangan penyiaran masa depan. Di antara peserta yang mengikuti proses ini terdapat juga calon incumbent, yakni mereka yang sebelumnya pernah menjadi komisioner KPID Riau.
Keberadaan incumbent tentu bukan sesuatu yang salah. Pengalaman adalah modal. Rekam jejak juga penting. Tetapi pengalaman tidak boleh berubah menjadi tiket otomatis untuk kembali menduduki kursi yang sama. Justru pada momentum seperti inilah DPRD Riau dituntut memiliki keberanian untuk melakukan penyegaran.
KPID tidak boleh menjadi ruang reproduksi kekuasaan lama.
Lembaga penyiaran menghadapi perubahan yang sangat cepat. Masyarakat tidak lagi hanya mendapatkan informasi dari radio dan televisi konvensional. Media sosial, streaming, platform digital, podcast, content creator, hingga kecerdasan buatan telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi.
Karena itu, KPID Riau membutuhkan perspektif baru.
Yang dibutuhkan bukan sekadar orang yang memahami bagaimana KPID bekerja pada masa lalu, tetapi orang yang mampu menjawab bagaimana KPID harus bekerja lima atau sepuluh tahun ke depan.
Di sinilah pentingnya DPRD Riau melepaskan rantai masa lalu.
Melepaskan rantai masa lalu bukan berarti menghapus jasa atau menafikan pengalaman para Komisioner sebelumnya. Bukan pula berarti incumbent pasti tidak layak. Ini adalah soal keberanian institusi untuk mengatakan bahwa setiap periode membutuhkan energi, perspektif, dan tantangan yang berbeda.
Sebab lembaga publik tidak boleh terjebak dalam logika, yang sudah pernah menjabat berarti paling layak untuk menjabat kembali. Kalau logika seperti itu yang digunakan, proses seleksi kehilangan sebagian makna pembaruannya.
Seleksi seharusnya menjadi pintu masuk bagi lahirnya gagasan baru.
Apalagi sejak awal proses seleksi ini memang dirancang melalui tahapan berlapis. Dari 87 pendaftar, 74 peserta dinyatakan lolos administrasi. Setelah CAT, psikotes, dan wawancara, proses kemudian mengerucut hingga 21 peserta yang berhak masuk tahapan berikutnya.
Artinya, negara dalam hal ini melalui mekanisme seleksi yang telah disiapkan, sudah menginvestasikan proses yang cukup panjang untuk mencari orang-orang terbaik. Maka jangan sampai pada tahap terakhir, keberanian untuk mencari wajah baru justru hilang. DPRD Provinsi Riau harus berani memilih berdasarkan masa depan, bukan berdasarkan nostalgia masa lalu.
KPID membutuhkan komisioner yang independen, memiliki keberanian moral, memahami regulasi penyiaran, tetapi sekaligus mampu membaca perubahan zaman. Lebih penting lagi, mereka harus mampu menjaga KPID agar tidak menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.
Ini penting karena penyiaran bukan sekadar bisnis. Penyiaran berkaitan dengan hak publik memperoleh informasi yang sehat, perlindungan masyarakat, kualitas demokrasi, pendidikan, kebudayaan, serta pembentukan opini publik.
Maka orang-orang yang duduk di dalamnya harus memiliki jarak yang sehat dengan berbagai kepentingan. DPRD Riau juga perlu melihat satu hal yang sering terlupakan, penyegaran kelembagaan bukan berarti anti-pengalaman. Justru pengalaman dan wajah baru dapat dipertemukan dengan komposisi yang sehat. Tetapi kalau seluruh energi lama kembali memenuhi ruang yang sama, ada risiko KPID hanya mengulang pola yang sama dengan orang yang sama.
Padahal dunia penyiaran sudah berubah. Publik Riau juga berubah. Teknologi berubah. Maka KPID pun harus berubah. Karena itu, keputusan Komisi I DPRD Riau nanti sebaiknya tidak hanya dilihat dari siapa yang paling pandai menjawab pertanyaan saat fit and proper test. Lebih jauh dari itu, harus dilihat siapa yang memiliki visi, keberanian, integritas, independensi, dan kemampuan membaca masa depan penyiaran.
Jangan sampai proses seleksi yang panjang hanya menghasilkan wajah lama dengan persoalan lama. Kalau memang ada calon baru yang memiliki kompetensi lebih kuat, keberanian lebih besar, integritas lebih teruji, dan visi yang lebih relevan dengan perkembangan penyiaran, maka tidak ada alasan untuk takut memberikan kesempatan.
Inilah saatnya DPRD Riau membuat keputusan yang berani. Bukan keputusan yang didasarkan pada kedekatan. Bukan karena tekanan. Bukan pula karena pertimbangan bahwa seseorang sudah pernah menjabat. Tetapi karena Riau membutuhkan KPID yang baru dalam cara berpikirnya. Sebab pada akhirnya, yang sedang dipilih bukan sekadar tujuh nama. Yang sedang dipilih adalah arah penyiaran Riau untuk tiga tahun ke depan.
Kalau ingin KPID Riau lebih kuat, independen dan dipercaya publik, maka jangan takut membuka pintu bagi orang-orang baru. Biarkan pengalaman menjadi referensi, bukan belenggu dan masa lalu menjadi pelajaran, bukan rantai. Dan biarkan keputusan hari ini menjadi jembatan menuju KPID Riau yang lebih berani menatap masa depan. DPRD Riau punya kesempatan untuk membuat sejarah. Pertanyaannya sederhana, berani atau kembali nyaman dengan masa lalu.***(RPC)
