Kota Dumai, (Riau)-RPC
Kediaman Yanur Ali di Gg. Sukomulyo menjadi tempat pertemuan beberapa masyarakat yang berdomisili sekitaran RT 11, kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ichsan (STDI), kecamatan Dumai Barat. Pertemuan yang dilaksanakan pada, Sabtu, (22/8/2026) malam menjadi tonggak penting bagi masyarakat sekitar untuk menggagas atau mencetuskan pemekaran RT (Rukun Tetangga) pada wilayah domisilinya.
Adapun tujuan pemekaran agar sebahagian warga yang tinggal sekitaran RT 11 saat ini agar dapat lebih memajukan lingkungannya, serta lebih mempererat silaturahmi antar sesama warga.

Mereka beranggapan wilayah RT 11 yang ada sekarang dari segi wilayah dan jumlah kepala keluarga (KK) layak dilakukan pemekaran.
"Kami berinisiatif meminta agar dilakukan pemekaran dari RT 11 yang ada sekarang melahirkan RT 16, saat ini kami beranggapan wilayah dan jumlah KK yang ada sangat tidak ideal lagi, dengan dipecahnya lagi dan berdiri RT yang baru berharap ke depannya agar lebih banyak perhatian pemerintah, sehingga pembangunan infrastruktur dan prasarana umum lebih terperhatikan," ungkapnya.
Yanur yang juga menjadi salah satu motor pengerak warga agar RT 11 dipecah lagi dan ditambah menjadi RT 16 melanjutkan penjelasannya.
"Lebih
untuk mendapat perhatian dari segi pembangunan, tentunya dengan pemekaran RT kekompakan warga semakin terjalin, silaturahmi lebih terjaga, dan tentunya harapan kami ini bisa terkabul, terlebih keinginan ini sudah lama di impikan, dan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah, baik itu pihak kelurahan maupun kecamatan," tulisnya melalui pesan WhatsAap.
Selain Yanur sebagai salah satu tokoh masyarakat sekitar RT 11, terlihat pula beberapa sosok yang cukup dikenal masyarakat Dumai dan sekitarnya, yaitu H. Khaidir Egab, Pak Munir, Nazir, Dedek dan beberapa tokoh pemuda dan masyarakat lainnya.
Semuanya terlihat sangat antusias dan bersemangat ketika terjadi dialog dan pembahasan. Tentunya mereka berharap keinginannya untuk pemekaran RT dapat segera terkabul.
Menurut literatur dikutif dari Google bahwa wewenang pemekaran RT (Rukun Tetangga) melibatkan masyarakat bersama pemerintah tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Berikut rincian pihak yang berwenang dan prosesnya:
Masyarakat (Warga): Memiliki prakarsa atau usulan awal. Pemekaran dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat warga setempat yang memenuhi syarat jumlah kepala keluarga (KK).
Kepala Desa/Lurah: Memiliki kewenangan untuk memfasilitasi rencana, pelaksanaan, hingga pengawasan pemekaran RT. Kepala Desa/Lurah juga meneruskan usulan musyawarah warga tersebut kepada camat.
Camat/Bupati/Wali Kota: Berwenang memberikan persetujuan dan pengesahan. Pembentukan atau pemekaran RT di kelurahan biasanya ditetapkan melalui Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat, sedangkan di desa ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa sesuai ketentuan daerah masing-masing.***(RPC)
